Sebanyak 841 kepala desa se Provinsi Kalimantan Timur diingatkan  untuk memperhatikan arahan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar terkait pengelolaan Dana Desa (DD).


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi, mengatakan hal tersebut dianggap penting agar pengelolaan DD lebih efektif dan efisien serta terhindar dari kemungkinan penyalahgunaan.

"Ada beberapa pesan penting disampaikan pak menteri, diantaranya DD harus dikelola dengan baik. Anggarannya jangan dikorupsi tapi dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya untuk Padat Karya Tunai (PKT),  supaya perekonomian di desa tertangani dengan baik dan ekonomi desa menggeliat," ujar  Jauhar saat menyampaikan uraian arahan Mendes PDTT, Selasa (4/2).

Ia mengatakan  agar pengelolaan DD efektif dan efisien serta terhindar dari penyalahgunaan, maka Mendes PDTT sudah mewanti desa-desa yang sudah terhubung jaringan telekomunikasi agar melakukan transaksi keuangan secara non tunai melalui aplikasi perbankan.

Jauhar menjelaskan pihak terkait yang akan mendapat saluran DD juga diminta harus memiliki rekening bank. Bagi yang belum memiliki rekening bank, segera membuka rekening sebelum dana disalurkan. 

Terkait arahan Mendes PDTT , ia  menilai hal tersebut positif karena meminimalisir terjadinya penyimpangan penggunaan DD. Kemudian proses pencairannya akan lebih cepat karena dilakukan secara elektronik.

Namun kata Jauhar bagi desa yang tidak memiliki signal atau tidak mendukung secara elektronik, terpaksa tetap diproses seperti biasa. Karena tidak semua daerah di Kaltim sudah terhubung jaringan telekomuniasi.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020