Balikpapan (ANTARA News Kaltim) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menurunkan 50 personelnya untuk mengatur arus lalu lintas di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) daerah setempat.

"Tugas mereka mengatur lalu lintas yang melewati antrean pembeli BBM yang panjang hingga keluar halaman SPBU," kata Kepala Dishub Balikpapan Suseno, Jumat.

Petugas Dishub ini terbagi dalam dua sif. Berkoordinasi dengan pihak kepolisian, petugas Dishub mengatur lalu lintas saat pagi orang mulai berangkat kerja, jam makan siang dan sore hari saat masyarakat pulang kerja.

Sejak sepekan terakhir antrean panjang kembali terbentuk di sejumlah SPBU di Kota Minyak. Antrean yang mengular panjang itu menghambat arus lalu lintas dan mengganggu usaha masyarakat.

Untuk mengatasi kemacetan yang timbul lantaran antrean panjang itulah petugas diturunkan Dishub. Mereka ditempatkan di SPBU Jalan M.T. Haryono-Balikpapan Baru, Jalan Sutoyo-Gunung Malang, dan Jalan DI Panjaitan, termasuk SPBU Stal Kuda di Jalan Jenderal Sudirman di depan Markas Brimob Polda Kaltim.

Saat ini, masih berlaku aturan pembatasan pembelian premium oleh mobil maksimal 25 liter. Kendaraan niaga besar seperti truk hanya boleh membeli solar bersubsidi mulai pukul 21.00 atau mulai pukul 23.00 di SPBU dalam kota sementara siang hari hanya tersedia di SPBU di pinggiran Balikpapan.

"Kami ingatkan pemilik SPBU untuk konsisten hal jam buka SPBU ini sehingga antrean kendaraan masyarakat yang tercipta di depan SPBU tidak mengganggu kendaraan lainya. Kami ingatkan untuk tetap konsisten pada kesepakatan," kata Suseno.

Selain membatasi jumlah pembelian premium oleh mobil, Balikpapan juga akan membatas pembelian premium oleh motor menjadi maksimal 10 liter per hari. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012