Anggota DPRD Kota Balikpapan H. Haris menyinggung jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan yang sudah habis masa jabatannya pada Juli 2019, namun belum ada penggantinya.
 

“Jabatan Sekda Kota Balikpapan dijabat Sayid MN Fadly sudah lima tahun dan ditambah satu kali perpanjangan seharusnya sudah diganti,” katanya di Balikpapan.

Menurutnya meskipun itu keputusan Wali Kota, namun ada aturan yang mengaturnya seperti aturan Mendagri,  Peraturan Perundangan,kalau Wali Kotanya masih mempertahankan, itukan menjadi repot ujar Haris.

Dikatakannya Wali Kota  sebaiknya memberikan penghargaan kepada Sekda, kan bisa saja, karena  merupakan memiliki.

Namun dia menyayangkan, sikap wali kota seperti tak patuh peraturan, padahal banyak aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan yang eselonnya cukup untuk menduduki jabatan Sekda.

“Atau mungkin menunggu jabatan wali kota  berakhir, maka  jabatan Sekda juga akan berakhir.Jadi untuk pegawai yang eselon nya cukup, yang ingin menjadi Sekda tentunya harus bersabar saja dulu,” ujarnya.

Hal senada juga dikemukakan anggota DPRD Kota Balikpapan Taufiqurahman, mendesak Wali Kota untuk  segera membuka pendaftaran atau penjaringan calon Sekda yang baru. Karena masa jabatannya sudah berakhir

“Seharusnya pemerintah Kota Balikpapan membuka pendafataran untuk penjaringan jabatan Sekda Kota Balikpapan,”katanya.

Secara terpisah Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyatakan, saat ini jabatan Sekda sedang dalam berproses, Pemkot Balikpapan sedang melakukan lelang jabatan untuk pergantian jabatan Sekda dan yang mengikuti lelang jabatan tersebut diantaranya Kepala Dinas  Pemuda, Olaharaga dan Pariwisata, Asisten III, maupun Kepala BPPDRD.

“Yang pastinya saat ini semuanya sedang berproses. Semuanya harus ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Rizal Effendi.

Ia menyatakan untuk penjaringan sampai pemilihan ada tahapan-tahapannya sesuai aturan yang berlaku, jadi tinggal menunggu proses yang saat ini sedang berlangsung.

Seperti diketahui  masa jabatan Sekda telah berakhir pada Juli 2019 . Artinya, jabatan Sekda yang saat ini dijabat Sayid MN Fadly telah habis. Karena sudah menjabat satu periode dan sudah diperpanjang satu kali

Padahal berdasarkan undang-undang jabatan Sekda selama 5 tahun dan diperpanjang satu kali selama dua tahun. Sementara Sayid MN Fadly  sudah melewati dari 7 tahun.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019