Ribuan PNS lingkup Kaltim dan Kabupaten/Kota se Kaltim dikumpulkan Gubernur Kaltim, Isran Noor, di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Kamis (12/9) terdiri atas 193 PNS yang mengikuti sumpah/janji PNS dan 872 PNS menerima SK Kenaikan Pangkat secara tepat waktu.
Pengambilan sumpah/ janji PNS merupakan bagian upaya pembinaan PNS sebagai aparatur Negara dan abdi masyarakat, dengan tujuan agar para pejabat mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara dan pemerintah, serta memiliki mental yang baik, jujur, bersih, berdaya guna dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya dan dalam mendukung usaha pemerintah mendorong terciptanya good governance.
“Sumpah yang telah diucapkan membawa tanggung jawab diri dengan bangsa, menjaga pancasila dan UUD 1945 serta tanggung jawab untuk kesejahteraan rakyat. Sumpah selain disaksikan oleh diri sendiri dan para hadirin juga disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, penting untuk seluruh peserta memegang teguh sumpah yang telah diucapkan,” seru Gubernur Isran.
Sedangkan kenaikan pangkat bagi seorang PNS pada hakekatnya merupakan sebuah penghargaan yang diberikan negara atas prestasi kerja. Oleh karena merupakan sebuah penghargaan maka harus dipahami bahwa kenaikan pangkat bukanlah merupakan suatu hak.
Hal tersebut diatur secara tegas dalam UU No05/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pasal 21. Atas dasar itulah hendaknya kenaikan pangkat yang diperoleh dapat dipandang sebagai kenaikan tanggungjawab atas jenjang pangkat baru yang dibarengi dengan peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik
“Untuk memberikan apresiasi yang tinggi kepada PNS dilingkungan Pemprov. Kaltim, maka pada hari ini kami sampaikan 404 asli Keputusan kenaikan pangkat tersebut kepada PNS Golongan IV sebanyak 75 SK, PNS Golongan III sebanyak 238 SK, PNS Golongan II sebanyak 83 SK, PNS Golongan I sebanyak 8 SK,” sebutnya
Dan sebanyak 468 Keputusan kepada PNS Pemerintah Kabupaten/Kota se Kaltim dengan rincian PNS Golongan IV/a sebanyak 175 SK dan PNS Golongan IV/b sebanyak 293 SK.
Adapun untuk usulan Kenaikan pangkat PNS Pemprov. Kaltim dan kabupaten/kota se Kaltim yang menjadi kewenangan BKN RI dan Kewenangan Kantor Regional VIII Banjarmasin yang tersisa, hingga saat ini masih dalam proses verifikasi. Memperbaiki dan melengkapi kembali kekurangan berkas kelengkapan hingga diterbitkannya Nota Persetujuan dan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat.
“Semoga para peserta Upacara Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat mampu terus amanah, bekerja untuk kesejahteraan rakyat, serta mengutamakan kepentingan Negara dibandingkan kepentingan pribadi atau golongan,” harapnya.
Dan selamat kepada PNS yang menerima SK Kenaikan Pangkat. Dengan penyerahan SK ini diharap dapat dijadikan sebagai motivasi untuk selalu belajar meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sehingga mampu menyesuaikan terhadap perubahan dan perkembangan jaman guna meningkatkan profesionalisme kerja dalam melaksanakan setiap tugas dan amanah yang sudah dipercayakan .
Surat Keputusan Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2019 ini diberikan lebih awal dengan harapan pada saat TMT 1 Oktober 2019 tersebut PNS yang menerima Keputusan Kenaikan Pangkat dapat menerima kenaikan gaji sesuai dengan golongan masing-masing. “Tepat waktu, tepat orang, dan tepat bayar,” tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019