Inventarisasi aset yang transparan dan akuntabel merupakan cermin dari komitmen pemerintah daerah dalam pembangunan, karena barang daerah merupakan sumber daya ekonomi yang memiliki peran dan fungsi strategis untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat.
"Proses inventarisasi harus sesuai dengan regulasi sehingga ke depan penilian BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah terkait aset daerah menjadi lebih baik ketimbang tahun sebelumnya," ujar Sekretaris Kabupaten Mahakam Ulu, Yohanes Avun di Ujoh Bilang, Jumat.
Pengelolaan aset tidak hanya mencangkup masalah administratif semata tetapi lebih kepada bagaimana menangani aset negara dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola asetnya sehingga harus dikelola secara benar.
Ia mengemukakan bahwa pola pengelolaan aset sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah merupakan hal yang penting dan harus diperhatikan oleh setiap organisasi perangkat daerah (OPD), karena pengelolaan barang milik daerah yang tertib, akurat, dan konsisten merupakan hal yang mutlak dilakukan.
Sebelumnya, saat membuka Sosialisasi Sensus Barang Milik Negara (BMN) dan Pelaksanaan Rekonsiliasi Aset Semester I-2019, ia meminta agar semua OPD benar-benar memperhatikan standar pengelolaan aset.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk mempersiapkan seluruh aparatur dalam menghadapi perubahan, kemudian untuk mendorong pelaksanaan tata kelola aset daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan yang ada," ujar Avun dalam sosialisasi di Balai Pertemuan Umum (BPU) Ujoh Bilang tersebut.
Ia melanjutkan, pengelolaan aset daerah yang profesional dan tertib wajib mengedepankan "good governance and clean government" yang merupakan unsur penting dan mendasar untuk penyusunan laporan keuangan daerah.
"Di samping itu, pengelolaan aset yang baik dan benar juga untuk meningkatkan kepercayaan pengelolaan keuangan daerah dari masyarakat maupun pihak lain yang berkepentingan," tambahnya.
Dalam acara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mahakam Ulu, Gerry Gregorius mengatakan, sensus BMD ini merupakan kegiatan inventarisasi yang dilaksanakan secara khusus dan menyeluruh.
Tujuannya adalah untuk mengakuratkan pelaksanaan pencatatan semua barang milik daerah yang digunakan dan dikuasai oleh pemerintah daerah, dengan cara pencocokan data yang tersedia dengan kondisi lapangan dan pencatatan langsung terhadap barang-barang yang belum tercatat, serta melakukan verifikasi sehingga diperoleh data yang lengkap dan terinci sesuai dengan kenyataan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
"Proses inventarisasi harus sesuai dengan regulasi sehingga ke depan penilian BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah terkait aset daerah menjadi lebih baik ketimbang tahun sebelumnya," ujar Sekretaris Kabupaten Mahakam Ulu, Yohanes Avun di Ujoh Bilang, Jumat.
Pengelolaan aset tidak hanya mencangkup masalah administratif semata tetapi lebih kepada bagaimana menangani aset negara dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola asetnya sehingga harus dikelola secara benar.
Ia mengemukakan bahwa pola pengelolaan aset sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah merupakan hal yang penting dan harus diperhatikan oleh setiap organisasi perangkat daerah (OPD), karena pengelolaan barang milik daerah yang tertib, akurat, dan konsisten merupakan hal yang mutlak dilakukan.
Sebelumnya, saat membuka Sosialisasi Sensus Barang Milik Negara (BMN) dan Pelaksanaan Rekonsiliasi Aset Semester I-2019, ia meminta agar semua OPD benar-benar memperhatikan standar pengelolaan aset.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk mempersiapkan seluruh aparatur dalam menghadapi perubahan, kemudian untuk mendorong pelaksanaan tata kelola aset daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan yang ada," ujar Avun dalam sosialisasi di Balai Pertemuan Umum (BPU) Ujoh Bilang tersebut.
Ia melanjutkan, pengelolaan aset daerah yang profesional dan tertib wajib mengedepankan "good governance and clean government" yang merupakan unsur penting dan mendasar untuk penyusunan laporan keuangan daerah.
"Di samping itu, pengelolaan aset yang baik dan benar juga untuk meningkatkan kepercayaan pengelolaan keuangan daerah dari masyarakat maupun pihak lain yang berkepentingan," tambahnya.
Dalam acara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mahakam Ulu, Gerry Gregorius mengatakan, sensus BMD ini merupakan kegiatan inventarisasi yang dilaksanakan secara khusus dan menyeluruh.
Tujuannya adalah untuk mengakuratkan pelaksanaan pencatatan semua barang milik daerah yang digunakan dan dikuasai oleh pemerintah daerah, dengan cara pencocokan data yang tersedia dengan kondisi lapangan dan pencatatan langsung terhadap barang-barang yang belum tercatat, serta melakukan verifikasi sehingga diperoleh data yang lengkap dan terinci sesuai dengan kenyataan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019