Panitia Khusus pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2018 setelah melakukan kerja maraton selama dua pekan mulai dari melakukan kajian terhadap dokumen-dokumen, menggali fakta dan informasi dengan berbagai pihak terkait hingga melakukan konsultasi ke pemerintah pusat.
 

"Dijadwalkan Pansus sudah harus melaporkan hasil kerjanya akhir pekan ini, sebab agenda pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim Tahun 2019 mulai berjalan,” kata Dahri ketika memimpin konsultasi Pansus LKPj Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2018 ke Kemendagri RI, beberapa waktu lalu.

Lanjut Dahri apa yang menjadi penyebab belum selesainya pembahasan tentang hal tersebut.  Diakuinya  ada banyak hal yang tidak singkron antara data dari BPK perwakilan Kaltim, Biro Adban Pemprov Kaltim, OPD dan dengan hasil investigasi pansus tentang hasil serapan anggaran Tahun 2018.

Ia mencontohkan, seperti hasil investigasi pada Dinas Kehutanan Kaltim yang terdapat DAK selama 2 tahun berturut-turut tidak dapat terserap dikarenakan adanya perubahan aturan. Padahal, dari hasil RDP pansus di Balikpapan, aturan yang menjadi alasan tersebut sudah selesai di bulan Desember 2018.

Oleh sebab itu, dalam waktu dekat pihaknya sepakat akan melakukan kajian internal dengan tim ahli lalu kemudian melakukan menggelar pertemuan dengan BPK perwakilan Kaltim dan beberapa instansi terkait untuk melakukan sinkronisasi data.

"Pansus terus berusaha selesai tepat waktu, tetapi yang perlu diperhatikan jangan sampai asal-asalan karena pansus memiliki tanggungjawab besar tak hanya administrasi akan tetapi masyarakat Kaltim," kata Dahri .

Logo-DPRD Kaltim (Dok Antaranews Kaltim)

Sementara Kasi Wilayah III Kemendagri RI Boyke M Siagian menuturkan hasil yang berbeda antara beberapa lembaga pemerintah dalam menilai sesuatu memang dapat dipahami karena menggunakan dasar dan metode penelitian masing-masing.

Kendati demikian, hasil audit BPK tentang perhitungannya masih bisa dipertanyakan apabila dinilai ada perbedaan perhitungan dengan hasil evaluasi Pansus LKPj. "Ada disalah satu provinsi yang memang hasil audit BPK dinilai berbeda, lalu kemudian dipertanyakan kembali," sebutnya.

Dia menuturkan, salah satu dasar yang bisa menjadi acuan pansus yaitu Peraturan Mendagri Nomor 11 Tahun 2017 tentang pedoman evaluasi peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan belanja daerah.

Adapun anggota Panitia Khusus pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2018 di antaranya yakni Abdurrahman Alhasni, Sem Karaeng Tasik, Edy Kurniawan, Josep, Nixon Butar-Butar, Rita Artaty Barito, Gamalis, Mursyidi Muslim, dan Veridiana Huraq Wang.
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019