Kadisdukcapil Kutai Timur Januar HPLA mengajak masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el untuk aktif datang ke Kantor Disdukcapil melakukan perekaman KTP-el.


"Disdukcapil sudah berupaya jemput bola, tapi masyarakat juga harusnya proaktif merekam KTP-el, demikian juga yang masih surat keterangan (Suket)," katanya.

Dia menambahkan warga yang belum memiliki KTP-el akan mendapatkan kesusahan administrasi jika mengurus segala bentuk pelayanan di segala bidang.

Di Kutim, terdata dari server Disdukcapil hingga 28 April 2019 sebanyak 51.163 Ribu warga Kutim belum melakukan rekaman KTP-el hingga Juni ini.

"Data jumlah penduduk Kutim yang mencapai 420 Ribu jiwa lebih, 289.542 jiwa diantaranya wajib memiliki KTP-el, sedangkan sudah melakukan perekaman 238.379 jiwa sehingga yang belum melakukan perekaman 51.163 jiwa namun angka tersebut terus mengalami penurunan pasalnya hingga kini jumlah perekaman KTP-el di tiap kecamatan terus mengalami peningkatan,” tegasnya.

Selain itu, dari jumlah yang belum memiliki KTP-el kebanyakan adalah mereka masih berstatus pendatang baru ke Kutim, serta remaja berusia 16 tahun pada setahun sebelumnya dan kini sudah berusia 17 tahun maka secara otomatis memasuki umur wajib KTP-el.

Lebih lanjut, Januar ingin menggugah masyarakat agar mau melakukan perekaman KTP-el, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kewajiban  perekaman identitas yang sangat vital tersebut.(hms13)

Pewarta: Wardi Kutim

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019