Pemerintah Kabupaten Paser akan mempercepat pembahasan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P)  sebelum masa jabatan anggota DPRD setempat berakhir Agustus depan.


Untuk mempercepat pembahasan, dalam waktu dekat  pemerintah daerah akan menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2019.

"Kami berharap APBD-P dibahas oleh DPRD yang ada saat ini sehingga proses percepatan itu bisa kita lakukan," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Paser Muksin, Jumat (24/5).

Anggota DPRD Paser terpilih periode 2019-2024 baru akan dilantik pada Agustus 2019. Setelah dilantik tentu mereka harus terlebih dahulu menyusun alat kelengkapan DPRD pertimbangan tersebut yang membuat Pemkab Paser mempercepat  penyampaian APBD-P 2019.

"Kalau misalnya dibahas oleh DPRD baru, khususnya yang APBD-P 2019 karena kita tahu Agustus baru dilantik dan setelah itu baru proses  pemenuhan alat kelengkapan DPRD," kata Muksin.

"Kita tahu ada proses transisi pergantian DPRD Paser. Kalau itu tidak kita lanjuti percepatan prosesnya kita khawatir nanti akan terjadi  penguluran waktu dan prosesnya panjang," timpalnya.

Muksin mengatakan penyampaian KUA-PPAS APBD-P 2019 dan KUA-PPAS Tahun 2020 akan disampaikan bersamaan ke DPRD supaya proses penyusunan APBD Tahun 2020 dan APBD-P 2019 bisa berjalan cepat.

Bappeda kata Muksin saat ini sedang menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) untuk tahun 2020. Pihaknya sudah menjadwalkan proses verifikasi untuk Rencana Kegiatan Anggaran Tahun 2020 yang dijadwalkan selesai akhir bulan ini.

"Sebelum ini disusun dan diserahkan ke DPRD, Bappeda memverifikasi usulan dari OPD. Harapannya bulan ini prosesnya selesai sehingga KUA-PPAS kami targetkan selesai di bulan Juni," kata Muksin.

Muksin mengatakan penyusunan APBD Paser Tahun 2020 akan dibahas oleh anggota DPRD yang baru. Pengesahannya pun masih bisa dilakukan paling lambat satu bulan sebelum habis masa anggaran 2019.

"Karena dalam peraturan perundang-undangan, pengesahan APBD 2020 paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya tahun anggaran, atau paling lambat pada 30 November 2019," pungkas Muksin. (MC Kominfo Paser).

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019