Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara optimistis membayarkan tunjangan hari raya atau THR bagi aparatur sipil negara (ASN) tepat waktu, seiring peraturan bupati menyangkut pemberian gaji ke-13 dan 14 telah disetujui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin saat ditemui, Kamis, mengatakan, draf peraturan bupati yang diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah disetujui.
Peraturan Bupati atau Perbup Penajam Paser Utara mengenai gaji ke-13 dan 14 telah disetujui Pemerintah Kalimantan Timur sehingga pemerintah kabupaten setempat sudah bisa memproses pembayaran gaji ke-13 dan 14 bagi ASN atau pegawai negeri sipil (PNS).
Gaji ke-13 merupakan insentif masa tahun ajaran baru di kalender pendidikan, sedangkan gaji ke-14 sebagai pengganti THR bagi ASN atau PNS.
Proses pembayaran gaji ke-14 atau THR bagi PNS, menurut Alimuddin, akan mulai dilakukan pada Jumat (24/5) sesuai edaran Menteri Dalam Negeri.
Besaran THR yang diberikan kepada ASN itu lanjut Alimuddin, sesuai instruksi Menteri Keuangan, PNS mendapatkan THR sebesar gaji pokok ditambah tunjangan kinerja.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyiapkan anggaran lebih kurang Rp25 miliar untuk membayar THR PNS atau ASN di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
Selain memberikan THR kepada ASN Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga akan memberikan THR kepada pegawai honorer dengan besaran Rp1.000.000 per orang.
Anggaran yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk membayar THR tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) tersebut sekitar Rp5 miliar. "Pembayaran THR itu akan dilakukan sebelum cuti bersama PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," ucap Alimuddin.
Sementara gaji ke-13 biasanya dibayarkan sebelum masuk tahun ajaran baru, karena tujuan dari pembayaran gaji ke-13 tersebut untuk membantu pendidikan anak-anak ASN pada tahun ajaran baru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin saat ditemui, Kamis, mengatakan, draf peraturan bupati yang diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah disetujui.
Peraturan Bupati atau Perbup Penajam Paser Utara mengenai gaji ke-13 dan 14 telah disetujui Pemerintah Kalimantan Timur sehingga pemerintah kabupaten setempat sudah bisa memproses pembayaran gaji ke-13 dan 14 bagi ASN atau pegawai negeri sipil (PNS).
Gaji ke-13 merupakan insentif masa tahun ajaran baru di kalender pendidikan, sedangkan gaji ke-14 sebagai pengganti THR bagi ASN atau PNS.
Proses pembayaran gaji ke-14 atau THR bagi PNS, menurut Alimuddin, akan mulai dilakukan pada Jumat (24/5) sesuai edaran Menteri Dalam Negeri.
Besaran THR yang diberikan kepada ASN itu lanjut Alimuddin, sesuai instruksi Menteri Keuangan, PNS mendapatkan THR sebesar gaji pokok ditambah tunjangan kinerja.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyiapkan anggaran lebih kurang Rp25 miliar untuk membayar THR PNS atau ASN di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
Selain memberikan THR kepada ASN Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga akan memberikan THR kepada pegawai honorer dengan besaran Rp1.000.000 per orang.
Anggaran yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk membayar THR tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) tersebut sekitar Rp5 miliar. "Pembayaran THR itu akan dilakukan sebelum cuti bersama PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," ucap Alimuddin.
Sementara gaji ke-13 biasanya dibayarkan sebelum masuk tahun ajaran baru, karena tujuan dari pembayaran gaji ke-13 tersebut untuk membantu pendidikan anak-anak ASN pada tahun ajaran baru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019