Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan Temu Konsultasi Publik penyusunan pedoman pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD) melakukan kunjungan ke Provinsi Kalimantan Timur.

Pihak kementerian melakukan pertemuan dengan jajaran DPMPD Kaltim, Biro Hukum Setprov Kaltim, DPMD Kabupaten/Kota, Camat, dan Kepala Desa mereka berdiskusi untuk memperkaya informasi dalam  penyusunan produk hukum berupa Permendes PDTT terkait pelaksanaan P3MD di berbagai daerah termasuk Kaltim.

"Sampaikan apa kehendak di daerah terkait pedoman seperti apa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," ujar Sekjen Kemendes PDTT melalui Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Kemendes PDTT, Undang Mugopal saat membuka Temu Konsultasi Publik, di Samarinda, Senin (29/4) malam.

Peserta diminta menyampaikan secara lengkap produk hukum seperti apa yang dibutuhkan menjadi pedoman di daerah. Mereka akan menampung semua dan dikolaborasikan dari daerah lain untuk dijadikan aturan acuan bersama.

Adapun maksud dan tujuan kunjungan untuk mencari masukan sehingga peraturan yang terkait dengan pedoman umum pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ini benar-benar mengakomodir kondisi disetiap daerah, sehingga dapat diterima saat sudah disahkan.

Pertemuan konsultasi publik menjadi media mengumpulkan bahan menyusun aturan yang ideal dilaksanakan di lapangan.Begitu juga di tempat lain yang menjadi lokus tempat pelaksanaan temu konsultasi publik. Diminta menyampaikan saran pendapat sebelum aturan ini ditandatangani oleh pimpinan.

"Konsultasi dilakukan karena Kemenses PDTT tidak bisa melangkah sendirian tanpa bantuan instansi di daerah," katanya.

Sementara Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi mengaku bersyukur Kaltim diberi kesempatan menjadi salah satu tempat pelaksanaan konsultasi publik.

"Tentunya ini menjadi kesempatan baik terutama bagi kawan dari kabupaten, kecamatan, dan desa agar bisa memberikan masukan apa yang terjadi selama ini. Serta rancangan peraturan yang memang dibutuhkan di desa," kata Jauhar.

Dikemukakannya bahwa UU Desa baru eksis selama 5 tahun terakhir sehingga masih perlu didukung peraturan turunan yang mengakomodir kepentingan daerah.

"Saya berharap kepada para peserta agar tidak meninggalkan tempat sebelum selesai sehingga saat penutupan ada sesuatu yang bisa diberikan dari Kaltim terkait penyusunan peraturan perundang-undangan Kemendes PDTT," ujarnya.
 

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019