Permintaan pembuatan akte kelahiran di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sejak awal 2019 melonjak atau mengalami peningkatan, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat Suyanto.


Ketika ditemui, Jumat, Suyanto menyebutkan, permintaan pembuatan akta kelahiran di Kantor Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara perhari mencapai 50 hingga 75 lembar.

"Dalam sehari tidak kurang dari 75 akta kelahiran diterbitkan Disddukcapil, jumlah itu lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.

Kesadaran masyarakat melakukan pengurusan akta kelahiran, salah satunya dipengaruhi banyaknya pengajuan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama.

Akta kelahiran tersebut, juga untuk mengurus pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), mengurus pernikahan sampai pembuatan paspor.

Selain meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan, jelasnya, peningkatan tersebut juga dipengaruhi upaya "jemput bola" di desa dan kelurahan.

"Petugas kami terus melakukan upaya 'jemput bola' ke desa dan kelurahan melayani masyarakat mengurus administrasi kependudukan," ucap Suyanto.

Untuk penerbitan akta kelahiran usia di bawah 18 tahun di Kabupaten Penajam Paser Utara hingga saat ini mencapai sekitar 92 persen.

Namun sebaliknya, tambah Suyanto, pembuatan akta kematian belum meningkat, dalam satu hari Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara hanya mengeluarkan 5 sampai 10 lembar.

"Kemugkinan ada orang meninggal tidak dilaporkan ke Disdukcapil, atau biasanya akta kematian baru diurus keluarga yang ditinggal saat diperlukan," ungkapnya.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019