Samarinda (Antaranes Kaltim) – Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama sembilan Kabupaten/Kota lain di Provinsi Kaltim, Sabtu (16/2) melakukan perekaman KTP elektronil (KTP-el) terhadap narapida yang ada ditiga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika.
Tiga Lapas itu adalah Lapas Teluk Bayur, Lapas Awang Long dan Lapas Kelas I Sempaja. Perekaman tersebut bersinergi dengan Dinas KP3A Provinsi Kaltim dan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kaltim.
Tim perekaman KTP-el dari Kutim, dipimpin Sekretaris Disdukcapil Kutim, Ajuansyah didampingi beberapa staf Disdukcapil.
Pendataan dilakukan untuk seluruh warga binaan Kutim yang ada ditiga lapas tersebut. Dari 37 warga Kutim yang ada ditiga lapas itu, 29 orang diantaranya sukses dan selesai melakukan perekaman.
"Rinciannya, 15 orang merupakan binaan di Lapas Narkotika Teluk Bayur, 7 orang binaan di Lapas Sempaja dan tujuh orang binaan di Lapas Awang Long,” terang Kepala Disdukcapil Kutim, Januar Harlian PLA.
Menurut Januar, tidak semua warga binaan asal Kutim bisa mengikuti perekaman. Hal itu disebabkan, ada yang sudah mengikuti perekaman sebelumnya.
Sehingga tidak perlu melakukan perekaman lagi. Selain itu, ada pula yang datanya tidak lengkap sehingga tidak diketahui asal usul maupun Nomor Induk Kependudukannya (NIK).
Bisa diartikan bahwa yang bersangkutan adalah narapidana yang memang tertangkap di Kutim namun belum pasti warga Kutim. (hms15)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
Tiga Lapas itu adalah Lapas Teluk Bayur, Lapas Awang Long dan Lapas Kelas I Sempaja. Perekaman tersebut bersinergi dengan Dinas KP3A Provinsi Kaltim dan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kaltim.
Tim perekaman KTP-el dari Kutim, dipimpin Sekretaris Disdukcapil Kutim, Ajuansyah didampingi beberapa staf Disdukcapil.
Pendataan dilakukan untuk seluruh warga binaan Kutim yang ada ditiga lapas tersebut. Dari 37 warga Kutim yang ada ditiga lapas itu, 29 orang diantaranya sukses dan selesai melakukan perekaman.
"Rinciannya, 15 orang merupakan binaan di Lapas Narkotika Teluk Bayur, 7 orang binaan di Lapas Sempaja dan tujuh orang binaan di Lapas Awang Long,” terang Kepala Disdukcapil Kutim, Januar Harlian PLA.
Menurut Januar, tidak semua warga binaan asal Kutim bisa mengikuti perekaman. Hal itu disebabkan, ada yang sudah mengikuti perekaman sebelumnya.
Sehingga tidak perlu melakukan perekaman lagi. Selain itu, ada pula yang datanya tidak lengkap sehingga tidak diketahui asal usul maupun Nomor Induk Kependudukannya (NIK).
Bisa diartikan bahwa yang bersangkutan adalah narapidana yang memang tertangkap di Kutim namun belum pasti warga Kutim. (hms15)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019