Penajam (Antaranews Kaltim) - Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melalui Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah atau TP4D mendampingi sebanyak 25 proyek pemerintah kabupaten setempat dengan nilai total anggaran hingga Rp540 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Darfiah saat ditemui di Penajam, Rabu, menyebut pendampingan tersebut dilakukan untuk menghindari adanya kesalahan dalam pengambilan keputusan, termasuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
"Pendampingan dilakukan di semua tahap mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengerjaan proyek berakhir," jelasnya.
Bentuk pendampingan tersebut lanjut Darfiah, berupa pendapat hukum, pendampingan hukum serta audit hukum yang diharapkan bisa meminimalkan peluang penyimpangan dalam pengerjaan proyek.
Pemangku kebijakan juga tidak perlu ragu untuk membuat keputusan, sebab kejaksaan telah memberikan pedoman aturan yang harus digunakan.
"25 kegiatan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang didampingi mencapai Rp540 miliar, setelah mendapat pendampingan kualitas proyek itu juga meningkat," kata Darfiah.
Kendati demikian menurut dia, dengan pendampingan tersebut bukan jaminan sebuah proyek terbebas dari penyimpangan, dan kejaksaan tidak segan-segan menindak semua bentuk penyimpangan pada proyek yang tengah didampingi.
"TP4D melakukan pengawasan bukan hanya secara administrasi. tetapi juga langsung meninjau pekerjaan di lapangan," tegas Darfiah.
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara menemukan sejumlah kontraktor pelaksana kegiatan memberikan data tidak sesuai dengan kemajuan pengerjaan di lapangan.
Dengan adanya temuan itu, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara merekomendasikan kepada pemerintah kabupaten setempat untuk mengganti sejumlah kontraktor pelaksana kegiatan tersebut.
"Kami rekomendasikan sejumlah kontraktor untuk diganti, karena laporan kemajuan pengerjaan yang disampaikan tidak sesuai di lapangan. Rekomendasi itu dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Darfiah.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Darfiah saat ditemui di Penajam, Rabu, menyebut pendampingan tersebut dilakukan untuk menghindari adanya kesalahan dalam pengambilan keputusan, termasuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
"Pendampingan dilakukan di semua tahap mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengerjaan proyek berakhir," jelasnya.
Bentuk pendampingan tersebut lanjut Darfiah, berupa pendapat hukum, pendampingan hukum serta audit hukum yang diharapkan bisa meminimalkan peluang penyimpangan dalam pengerjaan proyek.
Pemangku kebijakan juga tidak perlu ragu untuk membuat keputusan, sebab kejaksaan telah memberikan pedoman aturan yang harus digunakan.
"25 kegiatan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang didampingi mencapai Rp540 miliar, setelah mendapat pendampingan kualitas proyek itu juga meningkat," kata Darfiah.
Kendati demikian menurut dia, dengan pendampingan tersebut bukan jaminan sebuah proyek terbebas dari penyimpangan, dan kejaksaan tidak segan-segan menindak semua bentuk penyimpangan pada proyek yang tengah didampingi.
"TP4D melakukan pengawasan bukan hanya secara administrasi. tetapi juga langsung meninjau pekerjaan di lapangan," tegas Darfiah.
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara menemukan sejumlah kontraktor pelaksana kegiatan memberikan data tidak sesuai dengan kemajuan pengerjaan di lapangan.
Dengan adanya temuan itu, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara merekomendasikan kepada pemerintah kabupaten setempat untuk mengganti sejumlah kontraktor pelaksana kegiatan tersebut.
"Kami rekomendasikan sejumlah kontraktor untuk diganti, karena laporan kemajuan pengerjaan yang disampaikan tidak sesuai di lapangan. Rekomendasi itu dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Darfiah.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018