Samarinda (Antaranews Kaltim) – Komisi IV DPRD Kota Samarinda akan membuat Rencana Peraturan Daerah (Raperda ) terkait pencegahan dan penanggulangan   narkotika dan obat/bahan berbahaya (Narkoba).

"Keberadaan Raperda ini setelah disahkan menjadi  Peraturan Daerah (Perda)  nantinya  secara spesifik dapat menjadi acuan pemerintah daerah serta instansi terkait menjalin koordinasi program akselerasi penanganan narkoba di Kota Samarinda,"kata Ketua Komisi IV DPRD kota Samarinda Sri Puji Astuti saat melakukan  kunjungan  ke BNNK Samarinda, Rabu (21/11).

Ia mengatakan Rancana Peraturan Daerah (Raperda) tentang  fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika di kota Samarinda sudah diajukan dan sudah masuk prolegda (program legaslasi daerah).

Menurutnya  guna mempercepat penurunan angka prevalensi penyalahguna narkoba maka diperlukan  partisipasi aktif dari masyarakat  dan dibutuhkan payung hukum berupa peraturan daerah .

Sri Puji Astuti menjelaskan kedatangan  Komisi IV DPRD Samarinda  dengan tim ke BNNK Samarinda untuk mendapatkan masukan  dalam menyempurnakan naskah akademis Raperda yang  sedang  dilakukan uji akademis di Universitas 17 Agustus (Untag) Samarinda.

Rombongan Komisi IV  dan tim diterima Kepala BNNK Samarinda AKBP Hj Siti Zaekhomsyah  didampingi Kepala Seksi dan staff.

"Kami BNNK  Samarinda mendukung  terwujudnya Perda Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika di Kota Samarinda,"katanya saat  memberikan pemaparan  kondisi terkini permasalahan Narkoba di  Samarinda.

Selain itu juga BNNK Samarinda  mengharapkan  implementasi Inpres No. 6 Tahun 2018 agar para Satuan Kerja Perangkat Daerah  (SKPD)  di lingkungan Pemerintah Kota  (Pemkot)  Samarinda mengalokasikan anggaran untuk P4GN.

Siti Zaekhomsyah  berharap  Raperda  tersebut  segera disahkan dan dilaksanakan, supaya  manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Pada pertemuan antara Komisi IV DPRD Samarinda dengan BNNK Samarinda, Siti Zaekhomsyah menyerahkan contoh beberapa Perda di beberapa Kabupaten/Kota lain yang sudah disusun dan disahkan. (BNNK Smd)

 

Pewarta: -

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018