Penajam (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diminta melakukan teguran tegas terhadap perusahaan yang hingga kini belum mengurus izin hak guna usaha atau HGU. 

Permintaan tersebut disampaikan Fraksi Gabungan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara pada rapat paripurna penyampaian nota penjelasan dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan APBD 2019 di gedung paripurna, Senin.

 "Terdata 14 perusahaan belum mengurus izin HGU," kata Juru Bicara Fraksi Gabungan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Syamsuddin Ali ketika membacakan pandangan umum terhadap APBD 2019.

Fraksi Gabungan mendesak agar perusahaan segera mengurus izin HGU, karena berkaitan dengan penarikan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD.

"Dengan kondisi keuangan daerah yang semakin menurun, pemerintah kabupaten harus dapat meningkatkan PAD dengan mengoptimalkan pengumpulan pajak BPHTB dan Pajak Bumi Bangunan (PBB), serta dari retribusi daerah," tegas Syamsuddin Ali.

Fraksi Gabungan juga meminta perusahaan membayark pajak tepat waktu, dan pembayaran langsung dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Komposisi APBD 2019 Kabupaten Penajam Paser Utara yang disampaikan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas`ud, pandapatan ditargetkan lebih kurang Rp1,47 triliun atau naik berkisar Rp182,4 miliar dari APBD Perubahan 2018 sekitar Rp1,29 triliun.

Pendapatan asli daerah direncanakan sekisar Rp142,7 miliar atau naik sekitar Rp8,5 miliar dari target PAD pada APBD Perubahan 2018 hanya berkisar Rp134,1 miliar.

Dana perimbangan diproyeksikan lebih kurang Rp1,19 triliun atau naik sekitar Rp221,4 miliar dari sebelumnya hanya sekisar Rp971,9 miliar.

"Pada penyusunan nota keuangan APBD 2019 Kabupaten Penajam Paser Utara, ketergantungan terhadap sumber pendanaan pemerintah pusat masih cukup tinggi," jelas Abdul Gafur Mas`ud.

Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Nanang Ali menambahkan, enam fraksi di DPRD menyetujui melanjutkan pembahasan terhadap rancangan APBD 2019 tersebut, untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda). (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018