Penajam. (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diingatkan untuk melunasi seluruh tanggungan utang kepada pihak ketiga yang hingga kini belum belum terbayarkan.
    
"Pemerintah kabupaten harus komitmen membayar tanggungan utang yang belum terbayarkan itu," tegas Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Baharuddin.
    
Dia memprediksi hingga 2019 keuangan Penajam Paser Utara masih belum membaik, karena keuangan daerah masih bergantung pada dana bagi hasil minyak dan gas bumi.
    
"Saya melihat keuangan negara hingga triwulan keempat 2018 juga masih belum stabil," ujar politisi dari Partai Gerindra tersebut.
    
Sedangkan keuangan daerah 90 persen masih bergantung dari pendapatan dana perimbangan dari pemerintah pusat.
    
Persoalan belum dilunasi seluruh tanggungan utang kepada pihak ketiga tersebut, berbuntut digugatnya Pemkab Penajam Paser Utara ke pengadilan negeri oleh kontraktor pelaksana kegiatan proyek.
    
"Belum lama ini, saya ingatkan ada gugatan dari pihak ketiga kepada pemerintah kabupaten ke pengadilan negeri terkait tanggungan utang yang belum dibayarkan," kata Baharuddin.
    
Pemkab Penajam Paser Utara harusnya lebih memprioritaskan pembayaran tanggungan utang yang belum terbayarkan dibanding mengadakan kegiatan baru pada anggaran berikutnya.
    
Nilai tanggungan utang Pemkab Penajam Paser Utara kepada pihak ketiga yang belum terbayarkan masih cukup besar yakni mencapai Rp289 miliar.
    
Pembayaran tanggungan utang proyek yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak atau "multiyears" tersebut dalam dua tahap yakni pada 2018 dan 2019 dengan menggunakan dana kurang salur.
    
Namun, hingga kini dana dari pemerintah pusat belum ditarnsfer ke kas daerah karena masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait besaran pengembalian dana lebih salur dan penyaluran dana kurang salur.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018