Penajam (Antaranews Kaltim) - Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam.
Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Darfiah saat dihubungi Antara di Penajam, Rabu, menjelaskan, tim penyidik kejaksaan telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan ekowisata hutan bakau itu, tapi kami belum menetapkan tersangka," jelasnya.
Selain itu, Kejari Penajam Paser Utara juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit guna memastikan besaran kerugian negara pada proyek itu.
"Perkiraan sementara dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik, kerugian negara pada pembangunan jembatan ekowisata hutan bakau itu lebih kurang Rp200 juta," ujar Darfiah.
Kejari Penajam Paser Utara mulai menangani kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp1,17 miliar itu pada 28 Februari 2018 dan pada 17 Juli 2018 ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Dari hasil pemeriksaan penggunaan anggaran dan hasil pengerjaan pembangunan jembatan ekowisata hutan bakau yang dikerjakan pada 2016 itu, diduga terdapat kerugian negara," ungkap Kajari Darfiah.
Jembatan kayu sepanjang 400 meter yang dibangun Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di kawasan ekowisata hutan bakau di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam, itu, menggunakan anggaran bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kejari Penajam Paser Utara belum menetapkan tersangka, namun Darfiah memastikan akan ada tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut.
"Unsur-unsurnya dari hasil pemeriksaan para saksi-saksi?sudah ada mengarah kepada tersangka penyelewengan proyek, tapi belum bisa kami beritahukan sekarang," tambahnya.
Darfiah menimpali lagi, "kami juga akan ungkap modus penyelewengan proyek pembangunan jembatan hutan bakau itu setelah ada penetapan tersangka. Dugaan pelanggaran hukum masih dalam tahap penyidikan." (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Darfiah saat dihubungi Antara di Penajam, Rabu, menjelaskan, tim penyidik kejaksaan telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan ekowisata hutan bakau itu, tapi kami belum menetapkan tersangka," jelasnya.
Selain itu, Kejari Penajam Paser Utara juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit guna memastikan besaran kerugian negara pada proyek itu.
"Perkiraan sementara dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik, kerugian negara pada pembangunan jembatan ekowisata hutan bakau itu lebih kurang Rp200 juta," ujar Darfiah.
Kejari Penajam Paser Utara mulai menangani kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp1,17 miliar itu pada 28 Februari 2018 dan pada 17 Juli 2018 ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Dari hasil pemeriksaan penggunaan anggaran dan hasil pengerjaan pembangunan jembatan ekowisata hutan bakau yang dikerjakan pada 2016 itu, diduga terdapat kerugian negara," ungkap Kajari Darfiah.
Jembatan kayu sepanjang 400 meter yang dibangun Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di kawasan ekowisata hutan bakau di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam, itu, menggunakan anggaran bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kejari Penajam Paser Utara belum menetapkan tersangka, namun Darfiah memastikan akan ada tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut.
"Unsur-unsurnya dari hasil pemeriksaan para saksi-saksi?sudah ada mengarah kepada tersangka penyelewengan proyek, tapi belum bisa kami beritahukan sekarang," tambahnya.
Darfiah menimpali lagi, "kami juga akan ungkap modus penyelewengan proyek pembangunan jembatan hutan bakau itu setelah ada penetapan tersangka. Dugaan pelanggaran hukum masih dalam tahap penyidikan." (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018