Penajam (Antaranews Kaltim) - Pembahasan APBD Perubahan 2018 Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam molor karena Peraturan Menteri Keuangan menyangkut pemotongan dana lebih salur hingga kini belum terbit.
Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar saat ditemui Antara di Penajam, Rabu, mengatakan, hingga kini pemerintah kabupaten masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pemotongan Dana Lebih Salur.
"PMK pemotongan dana lebih salur belum terbit sehingga pembahasan APBD Perubahan 2018 Kabupaten Penajam Paser Utara bakal molor dari jadwal," katanya.
Sementara PMK tentang Dana Kurang Salur Nomor 103/PMK.07/2018 telah diterbitkan sejak awal September 2018 dan Kabupaten Penajam Paser Utara mandapat dana sekitar Rp303 miliar.
Menurut Tohar, dana kurang salur dari pemerintah pusat tersebut akan dipotong untuk membayar utang lebih salur dana bagi hasil minyak dan gas bumi kepada pemerintah pusat?sekitar Rp139 miliar.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga memiliki kewajiban menyelesaikan pembayaran utang mendahului APBD-P 2018 sekitar Rp74 miliar kepada pihak ketiga.
Namun, PMK tentang Pemotongan Dana Lebih Salur belum terbit dan berimbas pada tertundanya pembahasan APBD-P 2018 yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Pembahasan APBD Perubahan 2018 awalnya dijadwalkan pada pekan ketiga September, tetapi kembali ditunda menunggu PMK terbit," ujar Tohar.
Ia menambahkan, TAPD Kabupaten Penajam Paser Utara sampai saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan terkait pemotongan dana lebih salur.
Dengan adanya transfer dana kurang salur dari pemerintah pusat, APBD-P 2018 Kabupaten Penajam Paser Utara diprediksi mencapai Rp1,2 triliun hingga Rp1,3 triliun.
"Besaran APBD Perubahan itu lebih tinggi dibanding APBD 2018 murni yang nilainya sekitar Rp1,1 triliun," tambah Tohar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar saat ditemui Antara di Penajam, Rabu, mengatakan, hingga kini pemerintah kabupaten masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pemotongan Dana Lebih Salur.
"PMK pemotongan dana lebih salur belum terbit sehingga pembahasan APBD Perubahan 2018 Kabupaten Penajam Paser Utara bakal molor dari jadwal," katanya.
Sementara PMK tentang Dana Kurang Salur Nomor 103/PMK.07/2018 telah diterbitkan sejak awal September 2018 dan Kabupaten Penajam Paser Utara mandapat dana sekitar Rp303 miliar.
Menurut Tohar, dana kurang salur dari pemerintah pusat tersebut akan dipotong untuk membayar utang lebih salur dana bagi hasil minyak dan gas bumi kepada pemerintah pusat?sekitar Rp139 miliar.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga memiliki kewajiban menyelesaikan pembayaran utang mendahului APBD-P 2018 sekitar Rp74 miliar kepada pihak ketiga.
Namun, PMK tentang Pemotongan Dana Lebih Salur belum terbit dan berimbas pada tertundanya pembahasan APBD-P 2018 yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Pembahasan APBD Perubahan 2018 awalnya dijadwalkan pada pekan ketiga September, tetapi kembali ditunda menunggu PMK terbit," ujar Tohar.
Ia menambahkan, TAPD Kabupaten Penajam Paser Utara sampai saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan terkait pemotongan dana lebih salur.
Dengan adanya transfer dana kurang salur dari pemerintah pusat, APBD-P 2018 Kabupaten Penajam Paser Utara diprediksi mencapai Rp1,2 triliun hingga Rp1,3 triliun.
"Besaran APBD Perubahan itu lebih tinggi dibanding APBD 2018 murni yang nilainya sekitar Rp1,1 triliun," tambah Tohar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018