Ujoh Bilang (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui institusi teknis menyatakan bahwa penggunaan dana desa (DD) wajib melalui musyawarah dengan masyarakat agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan prioritas dan tepat sasaran.

"Forum tertinggi dalam penggunaan DD adalah musyawarah, sehingga proses ini jangan ditinggalkan karena dari sinilah akan terjaring aspirasi," ujar Kepala Dinas Pembayaran Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Mohammad Jauhar Efendi di Ujoh Bilang, Senin.

Saat melakukan verifikasi proses rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Desa di Mahakam Ulu, ketika ditanya wartawan terkait penggunaan DD, Fendi mengatakan bahwa musyawarah desa merupakan hal yang mutlak dilakukan oleh setiap desa.

Setiap penduduk biasanya memiliki keinginan yang berbeda dalam penggunaan DD baik untuk pembangunan maupun pemberdayaan, sehingga untuk memutuskan berbagai usulan ini harus melalui proses musyawarah yang dimulai dari tingkat RT untuk dilanjutkan ke tingkat desa guna menentukan prioritas yang disepakati bersama.

Sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 19 tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Desa tahun 2018, lanjutnya, di situ sudah ada arahan bahwa DD hanya bisa digunakan untuk dua kegiatan, yakni untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. 

Bagian dari pembangunan dan pemberdayaan tersebut subnya sangat banyak yang mencapai ratusan item, sehingga masyarakat tinggal memilih menu yang sudah ada dan sesuai dengan kondisi masing-masing desa, termasuk harus berdasarkan hasil musyawarah.

"Silakan dipilih menu yang sudah ditetapkan pemerintah. Jangan membuat menu sendiri seperti DD dipakai untuk beli seragam aparatur desa atau untuk kegiatan namun hanya dimanfaatkan oleh kelompok tertentu. Ini yang tidak boleh," tuturnya. 

Ia mencontohkan jenis pembangunan yang bisa dilakukan dengan biaya diambilkan dari DD, seperti untuk pembangunan jalan desa, semenisasi gang, pembangunan sarana dan prasarana olahraga, pemberdayaan kelompok masyarakat seperti pelatihan peningkatan kapasitas maupun untuk peningkatan ekonomi masyarakat desa.

Ia juga menyoroti tentang pola pikir kepala desa hingga masyarakat yang lebih cenderung menggunakan DD untuk pembangunan fisik dengan alasan praktis dan mudah menyerap anggaran, sementara tidak memikirkan dampak pengembangan ekonomi masyarakat untuk jangka menengah dan jangka panjang.

"Memang itu tidak melanggar aturan. Tapi alangkah baiknya DD lebih diarahkan untuk kegiatan produktif seperti untuk meningkatkan ekonomi, menggali potensi, pelatihan kewirausahaan sesuai dengan kearifan lokal. Porsi untuk pembangunan fisik harus mulai dikurangi," ucap Fendi. (*)


 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018