Tana Paser (Antaranews Kaltim) - Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi menetapkan Kampung Mului yang berada di Kecamatan Muara Komam sebagai Masarakat Hukum Adat (MHA), melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Paser Nomor 413.3/KEP-268/2018 tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kampung Mului.
"Dengan diterbitkannya SK ini diharapkan lembaga adat dapat mematuhi aturan tentang desa dan lembaga adat seperti yang tertera pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014,” kata Yusriansyah, di Kecamatan Muara Komam,Kamis (2/8)..
Pada pasal 97 kata Yusriansyah disebutkan bahwa penetapan desa adat harus memenuhi syarat yaitu memenuhi kesatuan hukum adat dan hak tradisionalnya.
"Semoga ini bisa bekerja optimal terkait wilayah hukum adat seperti menjaga kelestarian hutan,” kata Yusriansyah.
Kasubdit Pengakuan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal KLHK, Yuli Prasetyo Nugroho pada kesempatan itu mengatakan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat adat untuk mendapatkan haknya dalam mengelola hutan, pertanian, serta pengelolaan lingkungan hidup untuk kepentingan sosial,reliji, ekonomi dan budaya.
Meski demikian Yuli menilai hukum adat tetap memiliki batasan yang disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"SK itu tanda perlindungan khusus dimana adat istiadat mengatur, tetapi tetap ada batasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk hutan tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan,”katanyai.
Kepala Lembaga Adat Kampung Mului, Jidan mengucapkan terima kasih atas ditetapkannya Kampung Mului sebagai MHA dan dia berharap pemerintah dapat memberikan perhatian khususnya persoalan infrastruktur di kampung itu.
"Terima kasih, khsususnya kepada Bapak Bupati, kami berharap dapat dibangun jalan dari kecamatan menuju desa dan kampung kami,” harap Jidan.
Sementara penyerahan SK dilakukan Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi kepada Ketua Lembaga Adat Kampung Mului, Jidan, disaksikan puluhan warga setempat.
Hadir dalam kegiatan itu perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim, serta beberapa LSM pemerhati hak-hak masyarakat adat seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), HuMa, dan PADI Indonesia. (*/Kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018