Samarinda (Antaranews Kaltim) - Pola yang diterapkan dalam Program Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), diyakni mampu memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat karena mengutamakan partisipatif.

"Kebijakan itu untuk pemberdayaan sekaligus untuk menciptakan lapangan kerja,"ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, M Jauhar Efendi di Samarinda, Jumat.

Program ini mampu mencetak lapangan kerja baru bagi masyarakat yang tinggal di kawasan hutan, apalagi Kaltim kebagian jatah seluas 660.782 hektare dari total 12,7 juta hektare hutan untuk perhutanan sosial yang ditarget KLHK periode 2015-2019.

Melalui program ini, ia berharap kepala desa atau kepala kampung beserta perangkatnya bisa memanfaatkannya, terutama bagi 19 desa yang sudah dapat porsi kawasan perhutanan sosial berdasarkan Surat Keputusan Hak Pengelolaan Hutan Desa dari KLHK.

Melalui perhutanan sosial, aparatur desa bisa mengarahkan program pemberdayaan masyarakat dan mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau BUMKam dalam mengembangkan usaha memanfaatkan kawasan perhutanan sosial.

Bahkan dalam pelaksanaannya juga dimungkinkan menggunakan Dana Desa melalui program pemberdayaan masyarakat, sehingga hal ini menjadi terbuka bagi masyarakat desa dalam mengembangkan ekonomi lokal.

Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, hingga saat ini tercatat sudah ada 19 desa/kampung yang mendapat Surat Keputusan Hak Pengelolaan Hutan Desa dari KLHK dengan luasan 94.457 ha yang tersebar di empat kabupaten.

Rinciannya adalah Berau ada lima desa dengan luas 38.616 Ha, Kutai Timur tiga desa dengan luas 19.056 Ha, Kutai Barat tiga desa dengan luas 8.405 desa, dan Mahakam Ulu delapan desa dengan luas 28.380 Ha. 

Fendi berharap dalam waktu dekat di Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara juga mendapat persetujuan hak pengelolaan hutan desa, karena kedua daerah tersebut ada beberapa desa yang di kawasannya terdapat hutan.

Perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilakukan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat.

Termasuk masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat.

"Perhutanan sosial merupakan program yang membuat masyarakat turut mengelola hutan dan mendapatkan manfaat ekonomi. Program ini menepis ketakutan banyak pihak yang selama ini menghadapi kesulitan ketika hendak memanfaatkan area hutan di sekitar desa,"ucap Fendi.(*)

 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018