Penajam (Antaranews Kaltim) - Tumpahan minyak mentah di perairan Teluk Balikpapan telah mencemari lebih kurang 73,5 hektare tambak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Perizinan Dinas Perikanan setempat, Mulyono.
"Tambak itu berupa budidaya udang dan bandeng milik 12 warga Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Mulyono ketika ditemui Antara di Penajam, Kamis.
Data sementara Dinas Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara juga mencatat sekitar 123 kolam milik 12 warga, serta lima petak karamba tancap dan 17.000 bibit tanaman bakau (mangrove) di wilayah Penajam Paser Utara juga terdampak tumpahan minyak mentah di Teluk Balikpapan tersebut.
"Satu unit bagang serta sedikitnya 630 alat tangkap milik nelayan di Kabupaten Penajam Paser Utara rusak tercemar tumpahan minyak mentah itu," ucap Mulyono.
Sedangkan nelayan Kabupaten Penajam Paser Utara yang terdampak kebocoran pipa penyalur minyak mentah milik Pertamina di kawasan RT 04 Kelurahan Nenang tercatat sementara sebanyak 19 orang, termasuk 116 unit alat tangkap jenis bubu rusak terdampak bocornya pipa minyak tersebut.
Untuk mengumpulkan data kerugian dampak bencana pencemaran minyak mentah, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara membentuk dua tim terpadu lintas instansi dan personel.
"Tim terpadu itu, bertugas mendata dan merekapitulasi, serta melakukan investigasi korban yang terdampak pencemaran minyak mentah milik Pertamina," jelas Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar, ketika ditemui terpisah.
Pendataan tersebut, lanjut Tohar, dilakukan terhadap korban terdampak tumpahan minyak mentah di Teluk Balikpapan, serta kebocoran pipa penyalur minyak mentah di kawasan RT 04 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.
Tim terpadu yang beranggotakan Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, pejabat kewilayahan, RT serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu diberi waktu satu pekan untuk mendata jumlah korban terdampak pencemaran minyak mentah di sektor perikanan maupun lingkungan.
Sementara PT Pertamina (Pesero) menyatakan, siap memberikan ganti rugi atas pencemaran yang terjadi akibat tumpahan minyak mentah di teluk Balikpapan, serta kobocoran pipa penyalur minyak mentah di kawasan RT 04 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam tersebut.
Pemberian ganti rugi mengacu pada data kerugian yang dapat dipercaya, sebab dana ganti rugi atas pencemaran minyak mentah yang dikeluarkan PT Pertamina (Pesero) itu akan diaudit dan bisa dipertanggungjawabkan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
"Tambak itu berupa budidaya udang dan bandeng milik 12 warga Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Mulyono ketika ditemui Antara di Penajam, Kamis.
Data sementara Dinas Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara juga mencatat sekitar 123 kolam milik 12 warga, serta lima petak karamba tancap dan 17.000 bibit tanaman bakau (mangrove) di wilayah Penajam Paser Utara juga terdampak tumpahan minyak mentah di Teluk Balikpapan tersebut.
"Satu unit bagang serta sedikitnya 630 alat tangkap milik nelayan di Kabupaten Penajam Paser Utara rusak tercemar tumpahan minyak mentah itu," ucap Mulyono.
Sedangkan nelayan Kabupaten Penajam Paser Utara yang terdampak kebocoran pipa penyalur minyak mentah milik Pertamina di kawasan RT 04 Kelurahan Nenang tercatat sementara sebanyak 19 orang, termasuk 116 unit alat tangkap jenis bubu rusak terdampak bocornya pipa minyak tersebut.
Untuk mengumpulkan data kerugian dampak bencana pencemaran minyak mentah, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara membentuk dua tim terpadu lintas instansi dan personel.
"Tim terpadu itu, bertugas mendata dan merekapitulasi, serta melakukan investigasi korban yang terdampak pencemaran minyak mentah milik Pertamina," jelas Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar, ketika ditemui terpisah.
Pendataan tersebut, lanjut Tohar, dilakukan terhadap korban terdampak tumpahan minyak mentah di Teluk Balikpapan, serta kebocoran pipa penyalur minyak mentah di kawasan RT 04 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.
Tim terpadu yang beranggotakan Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, pejabat kewilayahan, RT serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu diberi waktu satu pekan untuk mendata jumlah korban terdampak pencemaran minyak mentah di sektor perikanan maupun lingkungan.
Sementara PT Pertamina (Pesero) menyatakan, siap memberikan ganti rugi atas pencemaran yang terjadi akibat tumpahan minyak mentah di teluk Balikpapan, serta kobocoran pipa penyalur minyak mentah di kawasan RT 04 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam tersebut.
Pemberian ganti rugi mengacu pada data kerugian yang dapat dipercaya, sebab dana ganti rugi atas pencemaran minyak mentah yang dikeluarkan PT Pertamina (Pesero) itu akan diaudit dan bisa dipertanggungjawabkan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018