Penajam (Antaranews Kaltim) -  Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memperkirakan dana kurang salur sekitar Rp135 miliar dari pemerintah pusat baru dapat dicairkan pada Desember 2018, karena mekanisme penyalurannya cukup panjang.

"Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Nanang Ali itu benar, dana kurang salur belum dicairkan pemerintah pusat. Pencairannya harus melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan, jadi dipastikan tidak dalam waktu dekat," kata Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno, ditemui Antara di Penajam, Kamis.

Menurut ia, pencairan dana kurang salur triwulan keempat tahun 2017 sekitar Rp135 miliar harus melalui audit BPK semester pertama 2018, sehingga diprediksi baru bisa disalurkan sekitar Desember.

Hasil konsultasi dengan Kementerian Keuangan, laporan hasil pemeriksaan BPK semester pertama 2018 sebagai dasar pengajuan dana kurang salur pada APBN Perubahan 2018.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berencana menggunakan dana kurang salur triwulan keempat 2017 itu untuk membayar tanggungan utang kepada pihak ketiga yang nilainya sekitar Rp127 miliar.

Namun, karena mekanisme pencairan yang cukup panjang, akhirnya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan membayar beban utang 2017 tersebut menggunakan dana perimbangan triwulan kedua 2018.

"Dana perimbangan triwulan kedua 2018 akan disalurkan pemerintah pusat sekitar bulan ini (April 2018)," ujar Tur Wahyu.

Tanggungan utang kepada pihak ketiga yang tertunda pada 2017 lebih kurang R127 miliar tersebut, tambahnya, akan dilunasi dalam dua tahap, masing-masing tahap pertama sekitar Rp74 miliar dan tahap kedua Rp35 miliar.

"Tanggungan utang yang harus dibayarkan pada 2018 lebih kurang Rp127 miliar itu termasuk belanja tidak langsung dan belanja langsung," jelasnya.

Tur Wahyu berharap dana perimbangan dapat secepatnya disalurkan pemerintah pusat sehingga beban utang Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kepada pihak ketiga bisa segera dibayarkan.

Nilai kewajiban yang harus dibayarkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu dampak dari pemotongan dana transfer pada triwulan keempat 2017 dari pemerintah pusat yang nilainya mencapai Rp180 miliar, karena ada lebih salur dana bagi hasil minyak dan gas bumi.(*)
 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018