Ujoh Bilang (Antaranews Kaltim) -  Sebanyak 18 kampung di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, akan mengikuti pemilihan kepala desa serentak dan pihak terkait sedang menyiapkan berbagai hal mengenai proses, alat, pemungutan suara, hingga rencana pelantikan.

"Pilkades atau pemilihan petinggi serentak ini, pemungutan suaranya direncanakan digelar pada 2 Juli 2018, makanya berbagai persiapan telah dan terus dilakukan bersama dengan pihak terkait," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) S Lawing Nilas di Ujoh Bilang, Selasa.

Mantan Camat Long Bagun ini melanjutkaan bahwa pihaknya juga merencanakan menggelar sosialisasi mengenai peraturan daerah tentang pemilihan petinggi serentak, yang rencananya digelar pada 19-21 April.

Berdasarkan rancangan kerja, maka sosialisasi perda tersebut kemungkinan besar akan dipusatkan di kecamatan. Kemudian pihaknya mengundang pejabat sementara (pj) petinggi beserta perangkatnya, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan pihak terkait di 18 kampung yang siap melakukan pemilihan petinggi.

Adapun 18 kampung yang siap memilih pemimpin baru dalam pesta demokrasi pemerintahan terkecil ini adalah empat kampung di Kecamatan Long Apari, yakni Kampung Tiong Ohang, Naha Buan, Noha Silat, dan Kampung Long Keriok.

Kemudian ada enam kampung di Kecamatan Long Pahangai, yakni Long Pakaq Baru, Long Lunuk Baru, Datah Naha, Long Pahangai II, Long Tuyoq dan Kampungg Liu Mulang.

Berikutnya hanya terdapat satu kampug di Kecamatan Long Bagun, yakni Long Hurai. Selanjutnya ada tiga Kampung di Kecamatan Laham, yakni Nyaribungan, Muara Ratah dan Kampung Danum Paroy.

Untuk Kecamatan Long Hubung, lanjut Lawing, terdapat empat kampung yang juga siap memilih pemimpin baru, yakni Kampung Datah Bilang Baru, Datah Bilang Ilir, Sirau dan Kampung Mata Libaq.

"Mahulu baru pertama kali ini menggelar pemilihan serentak, makanya kami bersama panitia terus fokus guna meminimalisir kesalahan, termasuk konsentrasi dalam melakukaan sosialisasi Perda Mahulu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Petinggi," kata Lawing.(*)
 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018