Samarinda (Antaranews Kaltim) - Dana desa yang dialokasikan dari APBN sangat memungkinkan untuk menangani berbagai hal yang terkait dengan kesehatan, baik berupa pembangunan sarana dan prasarana maupun yang terkait dengan pemberdayaan, kata pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

"Dana desa memang hanya boleh digunakan dua hal, yakni pembangunan dan pemberdayaan. Namun, dua hal ini sesungguhnya sangat luas sehingga bidang kesehatan pun sangat memungkinkan," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Moh Jauhar Efendi di Samarinda, Senin.

Hal itu dikatakan Fendi saat menjadi narasumber pada Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) Kaltim 2018 di Ballroom Rembulan RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda.

Ia menuturkan bahwa penggunaan dana desa secara bijak dapat membantu pemerintah meningkatkan taraf kesehatan masyarakat di tiap desa, termasuk di dalamnya terkait penanganan isu strategis nasional soal stunting atau anak dengan tubuh kerdil akibat kurang asupan gizi.

Terkait dengan program pembangunan, misalnya, bisa dimanfaatkan untuk membangun Posyandu, Puskesmas Pembantu, maupun untuk pembangunan Polindes sehingga pelayanan kesehatan masyarakat di pedesaan tercukupi.

Sedangkan program pemberdayaan masyarakat yang diarahkan untuk kesehatan masyarakat, lanjutnya, bisa diarahkan untuk pemberian insentif bagi kader Posyandu, program pemantauan pertumbuhan atau perkembangan anak, serta promosi hak dan perlindungan bagi anak.

Fendi menjelaskan bahwa setiap tahun memang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi selalu mengalami perubahan terkait prioritas penggunaan dana desa. Tahun 2018 ini banyak diarahkan untuk membantu pembangunan bidang kesehatan.

Terkait dengan besaran anggaran dana desa yang digunakan untuk kesehatan baik pembangunan fisik maupun pemberdayaan, ia menyebut bahwa hal itu menjadi kesepakatan bersama melalui forum musyawarah desa, apalagi besaran anggaran yang diberikan ke desa menyesuaikan luas wilayah dan jumlah penduduk miskin sehingga masyarakat setempat juga harus menyesuaikan prioritas desa.

"Semua peruntukan dana desa harus dilalui berdasarkan musyawarah dan berdasarkan skala prioritas, termasuk kesepakatan menggunakan di sektor penunjang kesehatan yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat, seperti sanitasi, penyediaan air bersih serta kampanye hidup bersih dan sehat," ucap Fendi.(*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018