Samarinda (Antaranews Kaltim) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur mencatat pasangan Rusmadi-Safaruddin sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah Kaltim 2018 yang melakukan pelanggaran terbanyak dalam pemasangan alat peraga kampanye.
Ketua Bawaslu Kaltim Saipul Bachtiar kepada wartawan di Samarinda, Minggu, menjelaskan bahwa hasil rekapitulasi data penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan bawaslu dan panwaslu kabupaten/kota mencatat pasangan Rusmadi-Safaruddin telah melakukan pemasangan 2.300 buah baliho, Isran Noor-Hadi Mulyadi 423 baliho, Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat 362 baliho, dan Andi SofyanHasdam-Nusyirwan Ismail 126 baliho.
Berdasarkan data tersebut, Bawaslu Kaltim melakukan rekap pelanggaran yang dilakukan, yakni pasangan Rusmadi-Safaruddin sebanyak 72 persen, Isran-Hadi 15 persen, Jaang-Ferdi 11 persen, dan Hasdam-Nusyirwan 4 persen.
"Semua baliho yang terpasang kami anggap melanggar, karena KPU Kaltim belum menetapkan titik pemasangan alat peraga, begitu juga dengan desain balihonya, makanya kami tertibkan," jelas Saipul.
Saipul mengatakan bahwa berdasarkan aturan memang semua pasangan cagub-cawagub boleh melakukan pemasangan alat peraga kampanye dengan jumlah 150 persen dari yang dicetak oleh KPU Kaltim.
Namun demikian, teknis dan regulasinya tetap diatur, baik ukuran, desain, maupun titik lokasi pemasangannya.
"Jadi, tidak bisa dipasang secara bebas sesuai dengan kehendak calon atau timses masing-masing," katanya.
Ia menambahkan bahwa dalam penertiban alat peraga kampanye ini, Bawaslu Kaltim memulai sejak penetapan cagub-cawagub secara resmi oleh KPU Kaltim.
Meski demikian, peran Bawaslu hanya sebagai pengawas di lapangan, sedangkan yang melakukan penertiban adalah petugas Satuan Polisi Pamong Praja di setiap daerah.
"Kendala di lapangan, kami terbatas soal personel, alat dan juga biaya, sehingga penertiban belum bisa maksimal," tegasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
Ketua Bawaslu Kaltim Saipul Bachtiar kepada wartawan di Samarinda, Minggu, menjelaskan bahwa hasil rekapitulasi data penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan bawaslu dan panwaslu kabupaten/kota mencatat pasangan Rusmadi-Safaruddin telah melakukan pemasangan 2.300 buah baliho, Isran Noor-Hadi Mulyadi 423 baliho, Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat 362 baliho, dan Andi SofyanHasdam-Nusyirwan Ismail 126 baliho.
Berdasarkan data tersebut, Bawaslu Kaltim melakukan rekap pelanggaran yang dilakukan, yakni pasangan Rusmadi-Safaruddin sebanyak 72 persen, Isran-Hadi 15 persen, Jaang-Ferdi 11 persen, dan Hasdam-Nusyirwan 4 persen.
"Semua baliho yang terpasang kami anggap melanggar, karena KPU Kaltim belum menetapkan titik pemasangan alat peraga, begitu juga dengan desain balihonya, makanya kami tertibkan," jelas Saipul.
Saipul mengatakan bahwa berdasarkan aturan memang semua pasangan cagub-cawagub boleh melakukan pemasangan alat peraga kampanye dengan jumlah 150 persen dari yang dicetak oleh KPU Kaltim.
Namun demikian, teknis dan regulasinya tetap diatur, baik ukuran, desain, maupun titik lokasi pemasangannya.
"Jadi, tidak bisa dipasang secara bebas sesuai dengan kehendak calon atau timses masing-masing," katanya.
Ia menambahkan bahwa dalam penertiban alat peraga kampanye ini, Bawaslu Kaltim memulai sejak penetapan cagub-cawagub secara resmi oleh KPU Kaltim.
Meski demikian, peran Bawaslu hanya sebagai pengawas di lapangan, sedangkan yang melakukan penertiban adalah petugas Satuan Polisi Pamong Praja di setiap daerah.
"Kendala di lapangan, kami terbatas soal personel, alat dan juga biaya, sehingga penertiban belum bisa maksimal," tegasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018