Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Sejak Kamis 1 Februari 2018, Pemkot Balikpapan mulai mengoperasikan Terminal Parkir Elektronik (TPE) di tujuh lokasi di kota minyak tersebut. Untuk sementara ini pengoperasiannya masih dibantu juru parkir.
"Ini untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengurangi parkir liar," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan Sudirman Djajaleksana, Jumat.
Dishub sudah memasang TPE itu sudah dipasang sejak akhir 2017 lampau di kawasan Jalan Achmad Jani di Gunung Sari. Lokasinya ada di depan Rumah Makan Teluk Bayur, di Toko Kue Linda, Apotek Kimia Farma, Soto Banjar Kuin, Apotek Sumber Sehat-Toko Sepatu Johnson, dan halaman Toko Swalayan Maxi. Satu masih di Jalan Achmad Jani, tapi di kawasan Karang Jati, juga di halaman Toko Swalayan Maxi.
Menurut Kadishub Sudirman, di tahap awal ini seorang juru parkir mengoperasikan alat tersebut, atau disebut skema close-loop. Tidak jauh berbeda dengan masuk kawasan parkir, di mana pengunjung mendapat tiket masuk, lalu bayar saat keluar, dimana pembayaran diterima kasir.
Pada TPE, juru parkir memasukkan data kendaraan yang parkir, yaitu nomor pada plat kendaraan, mencetak struk, dan saat pengunjung akan mengambil kendaraannya, membayar tunai kepada juru parkir sesuai lama waktu parkir, di mana kemudian juru parkirnya mencetak struk lagi berisi data lama parkir dan nominal pembayaran.
Tarif parkir yang berlaku di TPE itu tarif parkir progresif. Tarif itu berdasarkan pada Peraturan Daerah Kota Balikpapan No 4 Tahun 2017 Tentang Retribusi Jasa Umum. Tarif untuk kendaraan roda 2 yaitu Rp2000 untuk satu jam pertama dan ditambah Rp1000 untuk setiap jam berikutnya.
Tarif untuk kendaraan roda 4 sebesar Rp4000 untuk satu jam pertama dan ditambah Rp2000 untuk setiap jam berikutnya. Untuk mobil pengangkut barang, bus, atau kendaran khusus tarifnya sebesar Rp5000 untuk satu jam pertama dan ditambah Rp3000 untuk setiap jam berikutnya.
"TPE ini tercatat jadi pertanggungjawabannya jelas. Pemasukan untuk daerah juga jelas," kata Sudirman.
Apalagi saat ini Dishub juga tengah merancang pola kerjasama dengan bank untuk menerbitkan kartu parkir, yang penggunaanya tinggal di-scan ke mesin TPE tersebut.
Menurut Iskandar, juru parkir di Swalayan Maxi Gunung Sari, dalam 2 hari terakhir sudah 100 kendaraan yang dicatatkan parkirnya oleh TPE yang dioperasikannya.
"Kalau hanya berhenti sebentar, tidak bayar. Kalau sampai ada yang kehilangan helm, kami ganti separuh harga," kata Iskandar yang digaji Rp1,7 juta oleh Dishub. Dalam sehari, mulai pukul 09.00 hingga tutup swalayan pukul 22.00, ia bergantian dengan seorang kawan menjaga lokasi parkir itu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
"Ini untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengurangi parkir liar," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan Sudirman Djajaleksana, Jumat.
Dishub sudah memasang TPE itu sudah dipasang sejak akhir 2017 lampau di kawasan Jalan Achmad Jani di Gunung Sari. Lokasinya ada di depan Rumah Makan Teluk Bayur, di Toko Kue Linda, Apotek Kimia Farma, Soto Banjar Kuin, Apotek Sumber Sehat-Toko Sepatu Johnson, dan halaman Toko Swalayan Maxi. Satu masih di Jalan Achmad Jani, tapi di kawasan Karang Jati, juga di halaman Toko Swalayan Maxi.
Menurut Kadishub Sudirman, di tahap awal ini seorang juru parkir mengoperasikan alat tersebut, atau disebut skema close-loop. Tidak jauh berbeda dengan masuk kawasan parkir, di mana pengunjung mendapat tiket masuk, lalu bayar saat keluar, dimana pembayaran diterima kasir.
Pada TPE, juru parkir memasukkan data kendaraan yang parkir, yaitu nomor pada plat kendaraan, mencetak struk, dan saat pengunjung akan mengambil kendaraannya, membayar tunai kepada juru parkir sesuai lama waktu parkir, di mana kemudian juru parkirnya mencetak struk lagi berisi data lama parkir dan nominal pembayaran.
Tarif parkir yang berlaku di TPE itu tarif parkir progresif. Tarif itu berdasarkan pada Peraturan Daerah Kota Balikpapan No 4 Tahun 2017 Tentang Retribusi Jasa Umum. Tarif untuk kendaraan roda 2 yaitu Rp2000 untuk satu jam pertama dan ditambah Rp1000 untuk setiap jam berikutnya.
Tarif untuk kendaraan roda 4 sebesar Rp4000 untuk satu jam pertama dan ditambah Rp2000 untuk setiap jam berikutnya. Untuk mobil pengangkut barang, bus, atau kendaran khusus tarifnya sebesar Rp5000 untuk satu jam pertama dan ditambah Rp3000 untuk setiap jam berikutnya.
"TPE ini tercatat jadi pertanggungjawabannya jelas. Pemasukan untuk daerah juga jelas," kata Sudirman.
Apalagi saat ini Dishub juga tengah merancang pola kerjasama dengan bank untuk menerbitkan kartu parkir, yang penggunaanya tinggal di-scan ke mesin TPE tersebut.
Menurut Iskandar, juru parkir di Swalayan Maxi Gunung Sari, dalam 2 hari terakhir sudah 100 kendaraan yang dicatatkan parkirnya oleh TPE yang dioperasikannya.
"Kalau hanya berhenti sebentar, tidak bayar. Kalau sampai ada yang kehilangan helm, kami ganti separuh harga," kata Iskandar yang digaji Rp1,7 juta oleh Dishub. Dalam sehari, mulai pukul 09.00 hingga tutup swalayan pukul 22.00, ia bergantian dengan seorang kawan menjaga lokasi parkir itu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018