Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada 2018 dipastikan tidak ada peserta atau calon dari jalur perseorangan, setelah hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada satu pun calon yang mendaftar.
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara Saharuddin Yunus, saat ditemui di Penajam, Kamis, mengatakan, sebelumnya ada tiga orang yang berencana mengikuti pemilihan pilkada melalui jalur perseorangan dan mereka telah melakukan komunikasi dengan KPU.
Namun, ketiga orang tersebut, yakni Amir Sindrang, Sandra Puspa Dewi dan Hairil hingga batas waktu akhir penyerahan berkas calon perseorangan pada Rabu (29/11) pukul 00.00 Wita, tidak datang menyerahkan berkas persyaratan dukungan calon perseorangan ke KPU.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan waktu kepada calon perseorangan menyerahkan dukungan dengan bukti lembaran salinan KTP elektronik atau surat keterangan dari dinas terkait pada 25-29 November 2017.
Menurut ia, Amir Sindrang telah memenuhi persyaratan jumlah dukungan sebagai calon perseorangan, tetapi berkas dukungan belum tersusun dalam satu dokumen yang ditandatangani oleh pasangan calon serta pemerintahan desa/kelurahan.
Selain itu, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara juga belum memberikan identitas pengguna atau kata sandi (User ID) sistem informasi pencalonan kepada ketiga orang yang berencana mengikuti Pilkada 2018 melalui jalur perseorangan tersebut.
"Bakal calon perseorangan belum menyerahkan surat mandat yang disahkan oleh kedua pihak yang ingin maju sebagai bupati dan wakil bupati, jadi user ID untuk aplikasi Silon (sistem informasi pencalonan) tidak kami berikan kepada mereka," ungkap Saharuddin Yunus.
Setelah batas waktu yang ditentukan tidak ada satu pun pasangan bakal calon perseorangan yang datang menyerahkan syarat dukungan, tambahnya, Kamis (30/11) sekitar pukul 03.00 Wita KPU Kabupaten Penajam Paser Utara menggelar rapat pleno dan menyampaikan tidak ada pasangan bakal calon perseorangan yang menyerahkan dukungan.
Amir Sindrang yang dihubungi secara terpisah menjelaskan, persyaratan dukungan untuk menjadi peserta Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara 2018 melalui jalur perseorangan sudah lengkap, namun sekitar pukul 21.00 Wita diketahui berkas dukungan belum tersusun dalam dokumen yang ditandatangani pasangan calon serta pemerintah desa/kelurahan.
Dia mengaku, dalam waktu sekitar empat bulan mengumpulkan lembaran salinan KTP lebih kurang 14.000 lembar sebagai syarat dukungan calon perseorangan yang tersebar di empat kecamatan.
Sedangkan calon perseorangan yang akan mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati Penajam Paser Utara 2018 hanya membutuhkan minimal 11.829 dukungan yang tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di daerah itu.
Syarat dukungan minimal pasangan calon perseorangan itu 10 persen dari jumlah DPT (daftar pemilih tetap) pemilihan umum terakhir atau Pilpres 2014, yang berjumlah 118.289 pemilih.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Amir Sindrang berencana berpasangan dengan Rendy Ismail sebagai peserta melalui jalur independen atau perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Penajam Paser Utara 2018.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara Saharuddin Yunus, saat ditemui di Penajam, Kamis, mengatakan, sebelumnya ada tiga orang yang berencana mengikuti pemilihan pilkada melalui jalur perseorangan dan mereka telah melakukan komunikasi dengan KPU.
Namun, ketiga orang tersebut, yakni Amir Sindrang, Sandra Puspa Dewi dan Hairil hingga batas waktu akhir penyerahan berkas calon perseorangan pada Rabu (29/11) pukul 00.00 Wita, tidak datang menyerahkan berkas persyaratan dukungan calon perseorangan ke KPU.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan waktu kepada calon perseorangan menyerahkan dukungan dengan bukti lembaran salinan KTP elektronik atau surat keterangan dari dinas terkait pada 25-29 November 2017.
Menurut ia, Amir Sindrang telah memenuhi persyaratan jumlah dukungan sebagai calon perseorangan, tetapi berkas dukungan belum tersusun dalam satu dokumen yang ditandatangani oleh pasangan calon serta pemerintahan desa/kelurahan.
Selain itu, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara juga belum memberikan identitas pengguna atau kata sandi (User ID) sistem informasi pencalonan kepada ketiga orang yang berencana mengikuti Pilkada 2018 melalui jalur perseorangan tersebut.
"Bakal calon perseorangan belum menyerahkan surat mandat yang disahkan oleh kedua pihak yang ingin maju sebagai bupati dan wakil bupati, jadi user ID untuk aplikasi Silon (sistem informasi pencalonan) tidak kami berikan kepada mereka," ungkap Saharuddin Yunus.
Setelah batas waktu yang ditentukan tidak ada satu pun pasangan bakal calon perseorangan yang datang menyerahkan syarat dukungan, tambahnya, Kamis (30/11) sekitar pukul 03.00 Wita KPU Kabupaten Penajam Paser Utara menggelar rapat pleno dan menyampaikan tidak ada pasangan bakal calon perseorangan yang menyerahkan dukungan.
Amir Sindrang yang dihubungi secara terpisah menjelaskan, persyaratan dukungan untuk menjadi peserta Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara 2018 melalui jalur perseorangan sudah lengkap, namun sekitar pukul 21.00 Wita diketahui berkas dukungan belum tersusun dalam dokumen yang ditandatangani pasangan calon serta pemerintah desa/kelurahan.
Dia mengaku, dalam waktu sekitar empat bulan mengumpulkan lembaran salinan KTP lebih kurang 14.000 lembar sebagai syarat dukungan calon perseorangan yang tersebar di empat kecamatan.
Sedangkan calon perseorangan yang akan mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati Penajam Paser Utara 2018 hanya membutuhkan minimal 11.829 dukungan yang tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di daerah itu.
Syarat dukungan minimal pasangan calon perseorangan itu 10 persen dari jumlah DPT (daftar pemilih tetap) pemilihan umum terakhir atau Pilpres 2014, yang berjumlah 118.289 pemilih.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Amir Sindrang berencana berpasangan dengan Rendy Ismail sebagai peserta melalui jalur independen atau perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Penajam Paser Utara 2018.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017