Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah pusat mengucurkan program dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui berbagai kegiatan pembangunan, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur Jauhar Effendi.

"Untuk itu, anggaran dari dana desa harus digunakan seoptimal mungkin dan berdasarkan skala prioritas kebutuhan desa. Pemanfaatannya pun harus berdasarkan hasil musyawarah dengan warga setempat," ujar Jauhar Efendi di Samarinda, Rabu.

Ia mengemukakan hal itu saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Kaltim yang dihadiri para Kepala DPMPD kabupaten, camat, Apdesi, tenaga ahli, dan para pendamping profesional tingkat kabupaten hingga kecamatan.

Dalam rakor itu, Jauhar juga mengatakan bahwa penggunaan dana desa tidak boleh sekadar untuk mempercepat realisasi penyerapan anggaran dan laporannya, namun pemanfaatan anggarannya harus benar-benar tepat sasaran dan berdampak pada peningkatan ekonomi skala desa.

Untuk itu, lanjutnya, penggunaan dana desa tidak boleh untuk kepentingan sesaat dan hanya untuk kelompok tertentu, seperti membeli seragam aparatur desa, semenisasi halaman kantor desa, dan kegiatan lain yang tidak menyentuh kepentingan umum maupun bukan untuk pemberdayaan masyarakat.

Jauhar menambahkan, dana desa harus diprioritas untuk pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan warga setempat, seperti untuk pembangunan jalan sebagai akses pertanian, menuju lokasi fasilitas kesehatan atau pendidikan, pengadaan peralatan pendukung pemenuhan air bersih maupun untuk listrik desa.

Sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat, antara lain untuk pelatihan peningkatan kapasitas warga dalam kaitan pengembangan usaha ekonomi produktif, pembuatan embung desa yang berfungsi sebagai pengairan sawah, termasuk untuk pembangunan fasilitas olahraga yang kemudian disewakan dengan pengelolaan profesional untuk menambah pendapatan asli desa.

"Hal yang tak kalah penting adalah untuk mendorong terbentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan penyertaan modal BUMDes, karena keberadaan badan usaha ini akan mampu menggali potensi lokal, meningkatkan ekonomi perdesaan, dan memberdayakan masyarakat setempat," paparnya.

Untuk memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran sekaligus dikelola secara transparansi, lanjut Jauhar, maka menjadi tugas pendamping desa baik di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga lokal desa, sehingga percepatan peningkatan ekonomi masyarakat bisa terwujud.

"Pendamping harus tegas dan lebih pintar ketimbang yang didampingi, maka saya minta semua pendamping tahu setiap undang-undang dan peraturan turunan yang berkaitan dengan desa, sehingga ketika ada masyarakat dan kepala desa bertanya, maka pendamping bisa menjawab. Jangan justru bertanya kepada kepala desa dan minta data terkait penggunaan dana desa," ucap Jauhar. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017