Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur menyesalkan pencairan dana desa di Kampung Long Merah, Kabupaten Mahakam Ulu, yang hingga kini belum bisa dilakukan hanya karena ada perbedaan pandangan antara petinggi lama dan baru.

"Sebenarnya permasalahan ini tidak akan terjadi jika pihak terkait mulai kecamatan hingga kabupaten dan dibantu semua pendamping cepat merespon permasalahan yang ada," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Jauhar Effendi di Samarinda, Senin.

Pada 2017, Kampung Long Merah seharusnya bisa menyerap anggaran total senilai Rp3,24 miliar, namun karena belum adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran 2016, sehingga berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat setempat belum bisa dilaksanakan.

Nilai anggaran sebesar Rp3,24 miliar itu berasal dari dana desa APBN sebesar Rp1,039 miliar dan Alokasi Dana Kampung APBD Mahakam Ulu sebesar Rp2,236 miliar. Pencairan dana desa dan ADK merupakan satu paket, sehingga ketika satu bermasalah, maka keduanya tidak bisa dicairkan.

Jauhar meminta permasalahan tersebut mendapat perhatian serius dari semua pihak, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMPK) Kabupaten Mahakam Ulu, para pemdamping profesional desa yang terdiri atas tenaga ahli berbagai bidang keahlian.

Kemudian perhatian dari pendamping bidang Pembangunan Partisipatif, Pendamping bidang Teknik Infrastruktur, Pendamping Lokal Desa jika ada, termasuk perhatian serius dari KPW III Kaltim dan DPMPD Provinsi Kaltim agar persoalan ini segera diatasi.

"Kejadian di Long Merah ini cukup langka, karena tidak terjadi di daerah lain, sehingga semua pihak harus terus berusaha menyelesaikan, apalagi tim dari Inspektorat Wilayah Mahakam Ulu juga sudah datang kampung tersebut sehingga diharapkan bisa mempercepat penyelesaiannya," ucap mantan camat di Kabupaten Paser ini.

Ia menuturkan bahwa sebenarnya kasus terhambatnya penyaluran dana desa yang terjadi di Long Merah itu tidak akan terjadi apabila dari jalur pemerintahan yang dimulai dari kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu cepat respon.

Apabila camat dan pemkab setempat segera merespon dan mengambil tindakan setelah mengetahui persoalan setelah adanya pergantian petinggi kampung, maka masalah penolakan menandatangani laporan penggunaan dana desa 2016 oleh petinggi lama tidak akan berlarut-larut seperti sekarang.

"Begitu juga dari jalur pendamping profesional, yakni mulai dari pendamping lokal desa, pendamping desa pemberdayaan di tingkat kecamatan, maupun tenaga ahli yang ditempatkan di tingkat kabupaten. Semuanya harus bersinergi agar berbagai hambatan yang ada di tingkat desa bisa segera diselesaikan," tuturnya.

Permasalahan yang terjadi di Long Merah adalah belum melakukan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2016 karena petinggi lama tidak mau menandatangani laporan penggunaannya, sehingga anggaran 2017 untuk kampung setempat baik dari APBD maupun APBN belum bisa dicairkan. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017