Samarinda (ANTARA News - Kaltim) - Komisi III DPRD Kaltim, bersikap tegas dan meminta penutupan kegiatan tambang PT Jembayan Muara Bara (JMB) yang beroperasi di areal hak pengelolaan lahan milik Kemenakertrans di Desa Bhuana Jaya dan Desa Mulawarman di Tenggarong Seberang Kukar.

Anggota Komisi III Saifuddin DJ di Samarinda, Selasa,  mengatakan, sikap tegas itu dilakukan bila PT JMB tidak bisa melengkapi dokumen-dokemen dan menyerahkan perizinan kegiatan tambang mereka yang telah beroperasi di wilayah transmigrasi.

"Semuanya harus dilengkapa termasuk izin KP, Amdal dan IUP Produksi. Kalau mereka tidak bisa memerlihatkan, maka akan ada persoalan baru di luar tuntutan warga yang meminta ganti rugi lahannya yang digusur JMB," kata Saifuddin DJ.

Sebelumnya, Jumat (23/9) lalu, Komisi III melakukan rapat dengar pendapat antara perwakilan warga dan PT JMB untuk membahas persoalan tuntutan ganti rugi lahan.

Menurut Saifuddin, Komisi III akan mendesak pemerintah menutup tambang, sebelum ada penyelesian masalah dengan warga dan sebelum ada izin pinjam pakai lahan dari Kemenakertrans.

Ia melanjutkan bahwa Komisi III juga akan memanggil manajemen lama PT JMB apakah  benar mereka tak tahu soal Kuasa Pertambangan mereka berada di atas HPL Kemenakertrans.

Menurut Syarifudin,  DPRD Kaltim berhak memanggil paksa manajemen lama jika tiga kali dipanggil tak mau hadir dengan meminta bantuan aparat kepolisian.

"Kami serius menyelesaikan persoalan ini," ujarnya.

Terkait dokumen jual-beli lahan, pihaknya juga akan meminta bukti otentik berupa kuitansi, sertifikat dan orang yang menerima pembayaran.

"Komisi III akan menuntaskan kasus JMB, karena 11 kasus serupa seperti terjadi JMB yang juga terjadi di Kaltim. Yang pasti setelah memperoleh dokumen dari PT JMB dan warga TSM, Komisi III akan melakukan kajian hukum, lalu memanggil instansi teknis baik Disnakertrans, BPN, BLH dan Distamben untuk melengkapi data sebelum mengambil sikap terkait kasus JMB," papar Sarifudin.

Jika kajian selesai, dan ternyata JMB melanggar hukum maka Komisi III akan memanggil aparat keamanan untuk menutup sementara kegiatan tambang dengan police line semua alat berat dan areal, sampai persoalan izin tuntas termasuk ganti rugi lahan warga TSM.

Secara terpisah, Ketua komisi III DPRD Kaltim HM Syahrun Hs mengatakan  Komisi III mendesak PT JMB segera menyerahkan seluruh dokumen perizinan baik KP, IUP Produksi, Amdal termasuk izin pinjam pakai pemanfaatan areal HPL Kemenakertrans seluas 12.570 haktare.

Jika PT JMB tak bisa memerlihatkan izin dari Kemenakertrans, maka secara tegas Komisi III menyatakan PT JMB menyalahi prosedur dalam pelaksanaan ekspoitasi tambang batu bara.

Terkait tudingan warga TSM, bahwa PT JMB tak melibatkan instansi teknis dalam melakukan pembebasan lahan, Komisi III DPRD Kaltim dipastikan akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap patok lahan milik warga TSM yang terkena gusur termasuk lahan milik Kemenakertrans disesuaikan dengan peta aslinya.

"PT JMB minta waktu untuk melengkapi data. Nanti kita lihatlah, jika benar PT JMB tidak punya izin HPL dari Kemenakertrans, maka jelas JMB melanggar prosedur. Terkait terbitnya sertifikat di atas sertifikat yang ada juga menyalahi aturan, maka itu harus diusut tuntas oleh aparat hukum," tegas H Alung, panggilan akrab HM Syahrun HS.

Pada pertemuan dengan Komisi III, Senior Manager PT JMB, Sudasi Harsono,  tak bisa memerlihatkan izin tersebut di depan rapat. Alasannya Harsono mengaku baru tahu kalau di atas lahan PT JMB seluas 12,570 hektare tersebut merupakan HPL milik Kemenakertrans.(*)

  

Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011