Penajam (ANTARA Kaltim) - Penerimaan atau pendapatan daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dari sektor Pajak Bumi Bangunan sektor perkotaan dan perdesaan belum maksimal, kata Kepala Bagian Keuangan setempat Tur Wahyu Sutrisno.

"PAD (pendapatan asli daerah) belum seluruhnya maksimal, khususnya sektor PBB-P2 (pajak bumi bangunan sektor perkotaan dan perdesaan)," jelas Tur Wahyu Sutrisno ketika ditemui di Penajam, Jumat.

Ia menjelaskan, capaian PAD 2017 belum maksimal karena untuk pembayaran PBB-P2 dari sejumlah perusahaan banyak yang masih tertunda.

Penerimaan sektor PBB-P2 dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara belum seluruhnya masuk kas daerah.

Selain itu, kondisi perekonomian masyarakat yang menurun juga menjadi penyebab realisasi sektor PBB-P2 tidak maksimal.

Menurut Tur Wahyu Sutrisno, untuk pembayaran PBB-P2 dari PT Pertamina (Persero) biasanya dilakukan pada akhir September yang nilainya mencapai Rp5,1 miliar.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga masih menunggu terbitnya izin dari pemerintah pusat untuk bisa menarik pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB dari perusahaan.

PAD Kabupaten Penajam Paser Utara terbesar, lanjut Tur Wahyu Sutrisno, berasal dari pembayaran PBB-P2 serta BPHTB.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menergetkan pengumpulan PBB-P2 sekitar Rp10,6 miliar dan BPHTB lebih kurang Rp16 miliar.

Dengan belum maksimalnya penerimaan dari PBB-P2 dan BPHTB tersebut hingga Agustus 2017 maka realisasi pendapatan asli daerah Kabupaten Penajam Paser Utara baru mencapai sekitar Rp65 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp100 miliar.

"Realisasi pendapatan hingga triwulan ketiga 2017 masih rendah, kami akan mengejar target hingga akhir Desember 2017," tambah Tur Wahyu Sutrisno. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017