Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama pihak terkait menggelar lokakarya pembangunan ramah lingkungan, guna memperkuat Kesepakatan Pembangunan Hijau (Green Growth Compact - GGC) dalam setiap pembangunan yang dilakukan.

"Setelah mencanangkan GGC pada Mei 2016 dan secara nasional pada September 2016 bersama Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, kini Kaltim menjajaki perencanaan pembangunan yang ramah lingkungan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim, Riza Indra Riadi di Samarinda, Kamis.

Hal itu dikatakan Riza saat pembukaan lokakarya pertemuan awal Development by Design dalam bingkai Kesepakatan Pembangunan Hijau, di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kaltim.

Lokakarya ini, lanjutnya, sekaligus meningkatkan pengetahuan tentang kajian berbasis ilmiah yang menggabungkan antara kajian prioritas penting pembangunan di tingkat bentang alam di Kaltim yang dikenal dengan Development by Design (pengembangan dengan desain).

Pendekatan Development by Design dikembangkan karena sumber daya alam semakin terbatas, sementara kebutuhan manusia semakin besar.

Pendekatan Development by Design secara spasial dilakukan pada dua tingkatan, yaitu tingkatan bentang alam dan pada tingkatan proyek.

Sementara The Nature Conservancy (TNC) mengembangkan pendekatan Development by Design sebagai upaya menghindari konflik lokasi, mengelola kekayaan sumber daya hayati dan menentukan mitigasi yang sesuai di satu wilayah.

Menurutnya, metode Development by Design sebenarnya sebagian sudah dijalankan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kaltim.

Sejumlah prinsip Development by Design telah dipakai dalam perencanaan di dinas-dinas, namun keberadaannya akan dapat memperkaya alat atau metodologi perencanaan pembangunan di Kaltim, khususnya yang berbasis bentang alam.

"Kaltim kaya akan kawasan bentang alam yang bernilai keanekaragaman hayati tinggi, seperti wilayah Karst Sangkulirang-Mangkalihat atau Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) di konsesi perkebunan dan hutan industri," tuturnya.

Untuk itu, areal tersebut harus jelas pembagian kawasannya baik untuk pemanfaatan ataupun konservasi, karena melalui pendekatan Development by Design bisa mempermudah dalam perencanaan dan pengawasan di lapangan. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017