Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Sektor Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, membekuk sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor yang cukup lama beroperasi di wilayah Kota Samarinda.
Wakapolsek Sungai Kunjang Iptu Hardi di Samarinda, Senin, menjelaskan, Polsek Sungai Kunjang mengamankan empat tersangka serta barang bukti empat sepeda motor.
"Tersangka berinisial F alias O dan K yang bertugas dilapangan, kemudian C dan S, sebagai penadah barang tersebut," kata Hardi.
Ia mengatakan bahwa salah satu tersangka yakni F ini merupakan pemain lama, bahkan pernah ditahan dengan kasus yang sama saat masih duduk di kelas 2 SMA.
"Mereka juga melakukan aksi yang sama di wilayah lain seperti Samarinda Ilir, namun untuk yang di Sungai Kunjang hanya empat sepeda motor sebagai barang buktinya," katanya.
Menurut Hardi, cara yang digunakan oleh pelaku adalah memanfaatkan kelengahan masyarakat saat memarkir kendaraan bermotor, dan kemudian mereka membongkarnya dengan menggunakan kunci T.
Berdasarkan keterangan pelaku, satu unit sepeda motor bisa ditampung oleh penadah dalam kisaran Rp2 juta.
Untuk pelaku pencurian yang merupakan dalang dari aksi kejahatan tersebut yakni F dan K akan didakwa dengan pasal 633 KUHP. Sedangkan untuk kedua penadah yakni C dan S akan dikenakan pasal 480 dan 481.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
Wakapolsek Sungai Kunjang Iptu Hardi di Samarinda, Senin, menjelaskan, Polsek Sungai Kunjang mengamankan empat tersangka serta barang bukti empat sepeda motor.
"Tersangka berinisial F alias O dan K yang bertugas dilapangan, kemudian C dan S, sebagai penadah barang tersebut," kata Hardi.
Ia mengatakan bahwa salah satu tersangka yakni F ini merupakan pemain lama, bahkan pernah ditahan dengan kasus yang sama saat masih duduk di kelas 2 SMA.
"Mereka juga melakukan aksi yang sama di wilayah lain seperti Samarinda Ilir, namun untuk yang di Sungai Kunjang hanya empat sepeda motor sebagai barang buktinya," katanya.
Menurut Hardi, cara yang digunakan oleh pelaku adalah memanfaatkan kelengahan masyarakat saat memarkir kendaraan bermotor, dan kemudian mereka membongkarnya dengan menggunakan kunci T.
Berdasarkan keterangan pelaku, satu unit sepeda motor bisa ditampung oleh penadah dalam kisaran Rp2 juta.
Untuk pelaku pencurian yang merupakan dalang dari aksi kejahatan tersebut yakni F dan K akan didakwa dengan pasal 633 KUHP. Sedangkan untuk kedua penadah yakni C dan S akan dikenakan pasal 480 dan 481.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017