Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur memusnahkan 2,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang menjadi barang bukti dari sejumlah kejahatan pengedaran maupun menyimpan zat terlarang tersebut.

"Ini sebagian dari 4,6 kilogram yang kami musnahkan serentak hari ini di seluruh wilayah hukum Polda Kaltim," kata Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Safaruddin di Balikpapan, Selasa.

Rincian narkoba yang dimusnahkan di Polresta Samarinda 182,55 gram sabu-sabu dari enam kasus yang ditanganinya, Polres Nunukan di Nunukan, Kalimantan Utara memusnahkan 1,9Kg sabu-sabu dari enam tersangka, dan Polres Bulungan di Tanjung Selor Kaltara memusnahkan 46 gram narkoba dari dua tersangka.

Di Markas Polda Kaltim, pemusnahan dipimpin langsung Kapolda. Di depan 10 tersangka kasus narkoba. Irjen Pol Safaruddin memasukkan sebungkus besar narkoba ke dalam toples besar plastik dan mengaduknya. Larutan sabu itu kemudian dibuang ke kloset.

Turut menyaksikan pemusnahan sabu-sabu tersebut perwakilan dari Kejaksaan, Pengadilan, dan Badan Narkotika Nasional.

Menurut Kapolda Safaruddin, nilai total 4,6 kilogram sabu-sabu atau narkotika golongan I yang baru dimusnahkan tersebut mencapai Rp6,9 miliar, dengan asumsi 1 kg lebih kurang dihargai Rp1,5 miliar.

"Saya sedih belum bisa maksimal dalam pemberantasan narkoba ini. Kaltim dan Kaltara menjadi provinsi yang penyalahgunaan narkobanya terbesar ketiga di Indonesia," kata Kapolda.

Namun demikian, pemusnahan 4,6 kg tersebut diyakini menyelamatkan jiwa setidaknya 46.000 nyawa di Kaltim dan Kaltara.

Penyelundupan narkoba ke Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur diyakini banyak melewati perbatasan dengan Malaysia di utara. Panjangnya perbatasan dan banyaknya jalan tikus memudahkan upaya tersebut. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017