Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga sebagai anggota jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan narapidana dari dalam rumah tahanan (Rutan).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polesta Samarinda Komisaris Polisi Markus, Senin menyatakan, penangkapan oknum PNS berinisial Rd (35) itu merupakan pengembangan dari pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan seorang mahasiswa berinisial IG (20) di Jalan KS Tubun Dalam, Sabtu (20/5) sekitar pukul 20.00 Wita.

"Oknum PNS yang bertugas di Kantor BPKAD Kutai Kartanegara itu kami ringkus, berdasarkan pengembangkan penangkapan seorang mahasiswa di Jalan KS Tubun Dalam, pada Sabtu malam (20/5)," ujar Markus.

Oknum PNS itu kata Markus, ditangkap di sebuah rumah di Jalan MT Haryono, RT 2, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, sesaat setelah IG diringkus.

Dari penangkapan oknum PNS dan mahasiswa itu lanjut Markus, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menyita barang bukti, satu paket sabu-sabu seberat 100,34 gram, sebuah kotak tisu, sebuah tas kresek, dua unit telepon genggam serta sebuah sepeda motor.

"Barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 100,34 gram itu kami sita dari tangan IG. Dari keterangan mahasiswa itulah, kemudian kami menangkap oknum PNS tersebut," tutur Markus.

Dari hasil pemeriksaan tambah Markus, IG mengaku mengambil sabu-sabu tersebut milik seorang narapidana kemudian diserahkan kepada Rd.

"Menurut keterangan IG, sabu-sabu tersebut diambil dari seorang narapidana di Rutan, namun ia mengaku tidak pernah bertemu karena hanya berkomunikasi melalui telepon genggam. Selanjutnya, sabu-sabu itu diambil oleh Rd lalu diantar ke tempat yang disepakati oleh pemilik narkoba tersebut," katanya.

"Jadi, keduanya merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba yang dikendalikan dari dalam Rutan. Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah dua kali mengambil dan mengantar sabu-sabu," terang Markus.

Oknum PNS dan mahasiswa itu kata Markus, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (2) juncto dan pasal 114 Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami masih mengembangkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dikendalikan dari Rutan tersebut untuk mengungkap jaringan mereka yang lebih besar," ujar Markus. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017