Samarinda (ANTARAKaltim) - Penyidik Polda Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi bersama para penyidik pengawai negeri sipil (PPNS) setempat untuk meningkatkan sinergitas dalam mengimplementasikan penegakan hukum yang profesional, modern, dan terpercaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana ketika dihubungi dari Samarinda, Jumat, menyatakan rapat koordinasi yang berlangsung di Hotel Sagita Balikpapan pada Kamis (4/5) itu dilakukan agar penyidik Polri dan PPNS dapat bersinergi saat menemukan kendala dan hambatan dalam pelaksanakan penegakan hukum.
"Rapat koordinasi ini bermanfaat untuk menemukan kendala dan hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukum serta untuk meningkatkan koordinasi, kerja sama dan sinergitas antara Penyidik Polri dengan PPNS, dalam rangka menegakkan hukum tindak pidana tertentu dan peraturan daerah di wilayah Kaltim serta pemeliharaan kamtibmas," ujar Ade Yaya Suryana.
Rapat yang dibuka Wakapolda Kaltim Brigjen Polisi Mulyana Hardjo kata Ade Yaya Suryana diikuti kepala dinas, kepala balai, kepala kantor, instansi serta satuan teknis di Provinsi Kaltim yang memiliki PPNS.
Rakor itu tambahnya juga dihadiri Irwasda, Pejabat Utama Polda Kaltim, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim serta PPNS dari berbagai instansi di wilayah Provinsi Kaltim.
"Pada rakor itu, pak Wakapolda Kaltim mengajak para penyidik baik dari Polri maupun PPNS untuk meningkatkan sinergitas dengan mengimplementasikan penegakan hukum yang profesional, modern dan terpercaya," tuturnya.
Polri selaku koordinasi pengawas dan pembina teknis PPNS sesuai pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Ade Yaya Suryana berusaha meningkatkan kemampuan PPNS dalam penyidikan dan mengedepankan PPNS dalam menangani tindak pidana tertentu sesuai lingkup kewenangannya melalui pemberian bantuan baik bantuan taktis, teknis maupun bantuan personel terhadap pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS.
"Melalui rapat koordinasi ini akan dapat dihilangkan ego sektoral masing-masing dinas, balai, instansi, yang sebaliknya akan tercipta kerja sama yang harmonis dalam pelaksanaan tugas penyidikan sehingga ke depan diharapkan dapat dipecahkan berbagai masalah dalam hubungan kerja antara Penyidik Polri dengan PPNS dengan cara memunculkan ide dan gagasan yang konstruktif dari peserta rapat koordinasi penyidik Polri dengan PPNS," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana ketika dihubungi dari Samarinda, Jumat, menyatakan rapat koordinasi yang berlangsung di Hotel Sagita Balikpapan pada Kamis (4/5) itu dilakukan agar penyidik Polri dan PPNS dapat bersinergi saat menemukan kendala dan hambatan dalam pelaksanakan penegakan hukum.
"Rapat koordinasi ini bermanfaat untuk menemukan kendala dan hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukum serta untuk meningkatkan koordinasi, kerja sama dan sinergitas antara Penyidik Polri dengan PPNS, dalam rangka menegakkan hukum tindak pidana tertentu dan peraturan daerah di wilayah Kaltim serta pemeliharaan kamtibmas," ujar Ade Yaya Suryana.
Rapat yang dibuka Wakapolda Kaltim Brigjen Polisi Mulyana Hardjo kata Ade Yaya Suryana diikuti kepala dinas, kepala balai, kepala kantor, instansi serta satuan teknis di Provinsi Kaltim yang memiliki PPNS.
Rakor itu tambahnya juga dihadiri Irwasda, Pejabat Utama Polda Kaltim, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim serta PPNS dari berbagai instansi di wilayah Provinsi Kaltim.
"Pada rakor itu, pak Wakapolda Kaltim mengajak para penyidik baik dari Polri maupun PPNS untuk meningkatkan sinergitas dengan mengimplementasikan penegakan hukum yang profesional, modern dan terpercaya," tuturnya.
Polri selaku koordinasi pengawas dan pembina teknis PPNS sesuai pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Ade Yaya Suryana berusaha meningkatkan kemampuan PPNS dalam penyidikan dan mengedepankan PPNS dalam menangani tindak pidana tertentu sesuai lingkup kewenangannya melalui pemberian bantuan baik bantuan taktis, teknis maupun bantuan personel terhadap pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS.
"Melalui rapat koordinasi ini akan dapat dihilangkan ego sektoral masing-masing dinas, balai, instansi, yang sebaliknya akan tercipta kerja sama yang harmonis dalam pelaksanaan tugas penyidikan sehingga ke depan diharapkan dapat dipecahkan berbagai masalah dalam hubungan kerja antara Penyidik Polri dengan PPNS dengan cara memunculkan ide dan gagasan yang konstruktif dari peserta rapat koordinasi penyidik Polri dengan PPNS," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017