Samarinda(ANTARA Kaltim) -  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bemotor yang selama ini beraksi di sejumlah kabupaten dan kota di daerah itu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana, dihubungi dari Samarinda, Kamis menyatakan, pengungkapan pencurian kendaraan bermotor antarkota itu dilakukan tim gabungan dari Direskrim bersama polres di sejumlah kabupaten dan kota.

Dua pelaku itu ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Samboja Kutai Kartanegara serta di Samarinda pada Senin (17/4), sementara satu kawanannya berhasil kabur dan dinyatakan sebagai DPO (daftar pencarian orang) Polda Kaltim, kata Ade Yaya Suryana.

"Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita lima unit motor hasil curian. Selain melakukan pencurian kendaraan bermotor, komplotan ini juga melaukan pencurian barang elektronik di sejumlah kabupaten dan kota," ujarnya.

Kedua pelaku pencurian kendaraan yang diringkus itu kata Ade Yaya Suryana yakni, AA (35) warga Pasar Segiri dan JL (40) warga Jalan Rajawali Samarinda.

"Dalam aksinya, pelaku menyasar sepeda motor korban yang kuncinya masih menempel. Kemudian sepeda motor hasil curiannya dijual di kota lain dan setelah terjual pelaku mencuri lagi di kota itu untuk dijual di kota lain," terang Ade Yaya Suryana.

Penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor itu, kata ia, berawal dari informasi adanya pencurian kendaraan bermotor di Kilometer 13, Jalan Sukarno-Hatta, RT 47, Kelurahan Karang Joang, Kota Balikpapan, pada Senin (17/4) sekitar pukul 09.30 Wita.

Dari laporan itu, Polda Kaltim kemudian berkoordinasi dengan Pos Lantas di Kilometer 23 Jalan Sukarno Hatta Balikpapan, Pos Lantas Kilometer 38 Bukit Suharto, Pos Lantas Kilometer 51 dan Polsek Samboja untuk mengindentifikasi pelaku yang diduga berjumlah dua orang beserta motor yang dibawa kabur.

"Salah seorang pelaku yakni AA, berhasil diamankan warga di sekitar Kompi Senapan Kilometer 28 bersama barang bukti berupa Honda Beat warna hitam dengan nomer polisi KT 3126-ZI kemudian diserahkan ke Polsek Samboja KUtai Kartanegara. Sementara, satu pelaku berhasil melarikan diri," kata Ade Yaya Suryana.

Tim Unit Jatanras Dit Resum Polda Kaltim kemudian melanjutkan pengejaran dan pada Senin malam (17/4) sekitar pukul 21.30 WITA berhasil menangkap JL di rumahnya di Jalan Rajawali Samarinda, bersama dua unit motor hasil curian yang belum sempat dijual.

"Satu unit sepeda motor Yamaha Fino dengan nomor polisi KT 3831 DJ dicuri pelaku di Sangkulirang, Kutai Timur dan satu unit Honda Beat hitam KT 2887UD dicuri di Samarinda," terang Ade Yaya Suryana.

Dari hasil pemeriksaan, kata ia, pelaku mengakui masih ada satu unit motor yang dijual di wilayah ITCI Kabupaten Penajam Paser utara serta satu motor yang dijual di wilayah Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur.

"Tim kemudian berkoordinasi dengan Polres Penajam Paser Utara dan Polres Kutai Timur. Dan berdasarkan pengembangan, tim mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Sopy merah dengan nomor polisi KT 2866 RBA di wilayah ITCI," tuturnya.

Selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, hasil kejahatan kedua pelaku juga digunakan untuk membeli sabu-sabu, kata Ade Yaya Suryana.

Dari kedua pelaku aksi kejahatan itu juga dilakukan bersama rekannya yakni ID warga Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur yang saat ini ditetapkan DPO Polda Kaltim.

"Komplotan ini tidak saja melakukan pencurian kendaraan bermotor tetapi juga mencuri telepon genggam, laptop serta uang jutaan rupiah di sejumlah kabupaten dan kota di Kaltim. Kami masih terus mengembangkan penungkapan ini untuk mengungkap hasil kejahatan kawanan ini," ujarnya.(*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017