Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 163 Pendamping Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pendamping Desa di Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan pendandatanganan kontrak kerja masa 2017.

"Setelah tanda tangan kontrak, maka mulai Senin (13/3), mereka harus sudah ada di lokasi dan mulai melakukan pendampingan sesuai tugas dan fungsi masing-masing," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Moh Jauhar Efendi di Samarinda, Jumat.

Didampingi Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Musa Ibrahim, Jauhar melanjutkan saat seremonial Klarifikasi Dokumen dan Perpanjangan Kontrak pada Rabu (8/3) lalu, DPMPD Kaltim mengundang semua mantan Pendamping P3MD Kaltim masa kerja 2016 yang jumlahnya mencapai 192 orang.

Namun tidak semua yang diundang dalam acara itu bisa hadir.

Terdapat 26 orang yang tidak hadir sehingga total kehadiran sebanyak 166 orang.

Namun dari hasil verifikasi dan tes ulang sebelum melakukan perpanjangan kontrak, terdapat tiga orang yang tidak lolos sehingga total yang bisa melakukan perpanjangan kontrak sejumlah 163 orang.

Rincian dari 163 pendamping itu adalah 21 Tenaga Ahli (TA) yang ditempatkan di tiap kabupaten, 55 Pendamping Desa (PD) yang ditempatkan di tiap kecamatan, dan 87 Pendamping Lokal Desa (PLD) yang ditempatkan di lokal desa.

"Mengingat mereka sudah resmi sebagai Pendamping P3MD Kaltim, maka saya minta para pendamping di hari pertama kerja harus lapor ke pihak terkait, seperti lapor kepada kepala desa, lapor camat dan lapor Kepala DMPMD di masing-masing daerah agar aparat setempat mengetahuinya guna memudahkan dalam hal koordinasi," ujar Jauhar.

Ia juga minta kepada DPMPD di kabupaten melaporkan kembali ke provinsi tentang siapa saja yang sudah melapor berada di lokasi, karena jika ada nama yang tidak dilaporkan oleh kabupaten, maka bisa saja pendamping tersebut dianggap belum berada di lokasi di hari pertama kerja.

Ia juga minta kepada semua pendamping meningkatkan kapasitas diri baik sebelum melakukan pendampingan maupun sedang melakukan tugasnya, terutama terkait regulasi karena setiap yang dikerjakan harus sesuai dengan aturan, perundang-undangan, dan petunjuk teknis yang ada.

"Dalam menjalankan tugasnya, maka Pendamping P3MD harus memahami isi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, karena aturan inilah yang menjadi pijakan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya," ucap Musa. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017