Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis, menggelar reka ulang kasus pembunuhan yang korbannya satu keluarga terdiri dari bapak, istri dan anaknya di tempat kejadian perkara di Muara Rapak, Balikpapan.
Pada reka ulang itu, polisi menghadirkan tiga tersangka pembunuhan masing-masing Bh (24), AFM alias Oki (20) dan FEN (21) untuk memeragakan sebanyak 27 adegan yang mereka lakukan saat melakukan kejahatan tersebut.
Kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Balikpapan itu terjadi pada 22 Februari 2017 dan korbannya adalah Mulyadi (64), istrinya Lasiyem (35) dan anak mereka Putra Susila (4).
Berdasarkan pengakuan para tersangka kepada penyidik, sasaran pembunuhan sebenarnya hanya Lasiyem, istri muda Mulyadi sekaligus ibu tiri dari tersangka Bh.
Mulyadi dikenal sebagai juragan angkutan kota di lingkungan Gang Merpati, Muara Rapak, Balikpapan, karena memiliki beberapa minibus angkutan kota yang operasionalnya diserahkan kepada orang lain.
Tersangka Bh mengaku sakit hati kepada Mulyadi, karena lebih menyayangi istri mudanya daripada ibunya Sri Handayani.
"Padahal ketika dia sakit, ibu yang merawatnya di Blitar. Ketika sudah sembuh, malah disuruh Lasiyem pulang ke Balikpapan," katanya kepada penyidik.
Lasiyem dan anaknya dibekap para pelaku hingga meninggal, sementara jasad Mulyadi ditemukan keesokan harinya dengan 15 luka tusuk di tubuhnya.
"Mereka membuang mayat Lasiyem ke Buluminung (Penajam Paser Utara) untuk mengecoh polisi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Pol Winston Tommy Watuliu.
Ia mengatakan ide membuang mayat Lasiyem ke Buluminung dari tersangka FEN yang pernah tinggal di Penajam.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 365 (3) jo pasal 351 jo pasal 170 KUHP dan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
Pada reka ulang itu, polisi menghadirkan tiga tersangka pembunuhan masing-masing Bh (24), AFM alias Oki (20) dan FEN (21) untuk memeragakan sebanyak 27 adegan yang mereka lakukan saat melakukan kejahatan tersebut.
Kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Balikpapan itu terjadi pada 22 Februari 2017 dan korbannya adalah Mulyadi (64), istrinya Lasiyem (35) dan anak mereka Putra Susila (4).
Berdasarkan pengakuan para tersangka kepada penyidik, sasaran pembunuhan sebenarnya hanya Lasiyem, istri muda Mulyadi sekaligus ibu tiri dari tersangka Bh.
Mulyadi dikenal sebagai juragan angkutan kota di lingkungan Gang Merpati, Muara Rapak, Balikpapan, karena memiliki beberapa minibus angkutan kota yang operasionalnya diserahkan kepada orang lain.
Tersangka Bh mengaku sakit hati kepada Mulyadi, karena lebih menyayangi istri mudanya daripada ibunya Sri Handayani.
"Padahal ketika dia sakit, ibu yang merawatnya di Blitar. Ketika sudah sembuh, malah disuruh Lasiyem pulang ke Balikpapan," katanya kepada penyidik.
Lasiyem dan anaknya dibekap para pelaku hingga meninggal, sementara jasad Mulyadi ditemukan keesokan harinya dengan 15 luka tusuk di tubuhnya.
"Mereka membuang mayat Lasiyem ke Buluminung (Penajam Paser Utara) untuk mengecoh polisi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Pol Winston Tommy Watuliu.
Ia mengatakan ide membuang mayat Lasiyem ke Buluminung dari tersangka FEN yang pernah tinggal di Penajam.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 365 (3) jo pasal 351 jo pasal 170 KUHP dan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017