Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bayur karena kedapatan menjual sabu-sabu.
Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah, Senin menyatakan, narapidana kasus narkoba berinisial Jun (38) sudah menjalani pembebasan bersyarat.
Residivis yang divonis tujuh tahun penjara terkait kasus narkoba itu, kata Belny Warlansyah, ditangkap di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Senin sore sekitar pukul 16.00 Wita.
"Narapidana yang diduga sebagai bandar narkoba tersebut ditangkap tadi sore di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Jun saat ini sudah menjalani pembebasan bersyarat," kata Belny Warlansyah.
Selain menangkap Jun, polisi juga berhasil menyita barang bukti, 29 paket sabu-sabu sebera 11,94 gram senilai Rp6 juta, satu unit alat isap sabu, 6 lembar plastik klip pembungkus narkoba serta uang tunai hasil penjualan narkoba Rp100 ribu.
"Barang bukti sabu-sabu itu disembunyikan di dalam dompet kecil yang disimpan di dalam kamar atau tempat tempat residivis itu berjualan narkoba," tegas Belny Warlansyah.
Satuan Reskoba Polresta Samarinda masih terus memeriksa Jun untuk dilakukan pengembangan penyelidikan.
Sebelumnya pada Sabtu (4/3) Satuan Reskoba Polresta Samarinda juga mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap tiga pelaku.
Pada pengungkapan di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Alam Segar 4, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara itu, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menangkap AW (25), TY 31 serta seorang perempuan berinisial EY (31).
Dari tangan ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu, polisi berhasil menyita, satu paket sabu-sabu seberat 0,31 gram senilai Rp200 ribu, dua bundel plastik klip pembungkus narkoba, dua buah sendok penakar, satu alat isap sabu atau bong, satu unit telepon genggam serta uang hasil penjualan narkoba Rp200 ribu.
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan mereka," kata Belny Warlansyah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah, Senin menyatakan, narapidana kasus narkoba berinisial Jun (38) sudah menjalani pembebasan bersyarat.
Residivis yang divonis tujuh tahun penjara terkait kasus narkoba itu, kata Belny Warlansyah, ditangkap di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Senin sore sekitar pukul 16.00 Wita.
"Narapidana yang diduga sebagai bandar narkoba tersebut ditangkap tadi sore di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Jun saat ini sudah menjalani pembebasan bersyarat," kata Belny Warlansyah.
Selain menangkap Jun, polisi juga berhasil menyita barang bukti, 29 paket sabu-sabu sebera 11,94 gram senilai Rp6 juta, satu unit alat isap sabu, 6 lembar plastik klip pembungkus narkoba serta uang tunai hasil penjualan narkoba Rp100 ribu.
"Barang bukti sabu-sabu itu disembunyikan di dalam dompet kecil yang disimpan di dalam kamar atau tempat tempat residivis itu berjualan narkoba," tegas Belny Warlansyah.
Satuan Reskoba Polresta Samarinda masih terus memeriksa Jun untuk dilakukan pengembangan penyelidikan.
Sebelumnya pada Sabtu (4/3) Satuan Reskoba Polresta Samarinda juga mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap tiga pelaku.
Pada pengungkapan di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Alam Segar 4, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara itu, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menangkap AW (25), TY 31 serta seorang perempuan berinisial EY (31).
Dari tangan ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu, polisi berhasil menyita, satu paket sabu-sabu seberat 0,31 gram senilai Rp200 ribu, dua bundel plastik klip pembungkus narkoba, dua buah sendok penakar, satu alat isap sabu atau bong, satu unit telepon genggam serta uang hasil penjualan narkoba Rp200 ribu.
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan mereka," kata Belny Warlansyah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017