Samarinda (ANTARA Kaltim) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Perwakilan Kalimantan Timur memberikan rekomendasi usia pernikahan yang ideal dilakukan pada usia matang 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki.
"Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, usia kurang dari 18 tahun masih tergolong anak-anak. Untuk itu, BKKBN memberikan batasan usia pernikahan 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun untuk pria," ujar Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kaltim Sukaryo Teguh Santoso saat acara temu media di Samarinda, Senin.
Berdasarkan ilmu kesehatan, lanjutnya, umur ideal yang matang secara biologis dan psikologis adalah 20-25 tahun bagi wanita, kemudian umur 25-30 tahun bagi pria.
Usia tersebut dianggap masa yang paling baik untuk berumah tangga, karena sudah matang dan bisa berpikir dewasa secara rata-rata.
Rekomendasi ini ditujukan demi untuk kebaikan masyarakat, agar pasangan yang baru menikah memiliki kesiapan matang dalam mengarungi rumah tangga, sehingga dalam keluarga juga tercipta hubungan yang berkualitas.
Ia menuturkan dalam berumah tangga sekaligus menjaga keharmonisannya bukan suatu pekerjaan yang mudah, karena memerlukan kedewasaan berpikir dan bertindak setiap adanya guncangan yang muncul, baik guncangan akibat ekonomi, masalah internal maupun eksternal.
"Setiap pasangan yang menikah juga harus mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Salah satu aspek yang harus diperhatikan adalah aspek biologis dengan memerhatikan kematangan umur dan kondisi fisiknya," ucap Teguh.
Ia menuturkan perbincangan mengenai pernikahan dini dari segi normatif sudah berlangsung lama, namun seiring dengan perkembangan zaman sekarang, maka perbincangannya ada nuansa baru dalam mengaji dampak negatif pernikahan dini, misalnya dengan pendekatan psikologis.
Menurut Teguh, di balik pernikahan dini ada persoalan psikologis yang harus menjadi perhatian, yakni mengenai psikis dan mental dari kedua pasangan yang menikah, terutama bagi perempuan, karena menikah berkaitan dengan organ reproduksi yang matang untuk siap menjadi orang tua.
"Banyak penyebab mengapa pernikahan dini terjadi, seperti karena alasan sosial yang takut dianggap tidak laku, alasan ekonomi yang pas-pasan, atau karena kehamilan di luar nikah. Pernikahan dini yang sering terjadi karena orang tua dengan kondisi ekonomi lemah, sehingga terpaksa menikahkan putrinya yang masih remaja," ujar Teguh. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, usia kurang dari 18 tahun masih tergolong anak-anak. Untuk itu, BKKBN memberikan batasan usia pernikahan 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun untuk pria," ujar Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kaltim Sukaryo Teguh Santoso saat acara temu media di Samarinda, Senin.
Berdasarkan ilmu kesehatan, lanjutnya, umur ideal yang matang secara biologis dan psikologis adalah 20-25 tahun bagi wanita, kemudian umur 25-30 tahun bagi pria.
Usia tersebut dianggap masa yang paling baik untuk berumah tangga, karena sudah matang dan bisa berpikir dewasa secara rata-rata.
Rekomendasi ini ditujukan demi untuk kebaikan masyarakat, agar pasangan yang baru menikah memiliki kesiapan matang dalam mengarungi rumah tangga, sehingga dalam keluarga juga tercipta hubungan yang berkualitas.
Ia menuturkan dalam berumah tangga sekaligus menjaga keharmonisannya bukan suatu pekerjaan yang mudah, karena memerlukan kedewasaan berpikir dan bertindak setiap adanya guncangan yang muncul, baik guncangan akibat ekonomi, masalah internal maupun eksternal.
"Setiap pasangan yang menikah juga harus mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Salah satu aspek yang harus diperhatikan adalah aspek biologis dengan memerhatikan kematangan umur dan kondisi fisiknya," ucap Teguh.
Ia menuturkan perbincangan mengenai pernikahan dini dari segi normatif sudah berlangsung lama, namun seiring dengan perkembangan zaman sekarang, maka perbincangannya ada nuansa baru dalam mengaji dampak negatif pernikahan dini, misalnya dengan pendekatan psikologis.
Menurut Teguh, di balik pernikahan dini ada persoalan psikologis yang harus menjadi perhatian, yakni mengenai psikis dan mental dari kedua pasangan yang menikah, terutama bagi perempuan, karena menikah berkaitan dengan organ reproduksi yang matang untuk siap menjadi orang tua.
"Banyak penyebab mengapa pernikahan dini terjadi, seperti karena alasan sosial yang takut dianggap tidak laku, alasan ekonomi yang pas-pasan, atau karena kehamilan di luar nikah. Pernikahan dini yang sering terjadi karena orang tua dengan kondisi ekonomi lemah, sehingga terpaksa menikahkan putrinya yang masih remaja," ujar Teguh. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017