Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian Daerah setempat dalam pengawasan dana desa agar pemanfaatannya tepat sasaran.

"Mengenai pemahaman jajaran Polda dalam penggunaan dana desa, beberapa hari lalu saya sudah memberikan sosialisasi sehingga saat ini jajaran Polda Kaltim-Kaltara yang ditugaskan mengawal dana desa sudah paham aturannya," ujar Kepala DPMPD Provinsi Kaltim Moh Jauhar Efendi di Samarinda, Selasa.

Dana desa untuk Kaltim dari APBN 2017 senilai Rp692,42 miliar untuk 841 desa di 83 kecamatan yang tersebar di tujuh kabupaten. Dana tersebut harus mendapat pengawalan dan pengawasan agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.

Menurut Jauhar, materi yang disampaikan kepada jajaran Polda Kaltim dan Kaltara, di antaranya mengenai prosedur dan aturan penggunaan dana desa, termasuk dua poin penting penggunaan anggaran, yakni untuk pembangunan infrastruktur desa dan pemberdayaan masyarakat.

Kegiatan sosialisasi dana desa yang digelar 2 Februari di Balikpapan itu diikuti 100 peserta yang terdiri dari para Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) Polres, Kepala Unit (Kanit) Binmas Polsek, serta para Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang ditugaskan di desa-desa.

"Waktu itu saya diminta Kapolda Kaltim memberikan pembekalan terhadap anggota kepolisian tentang pengelolaan dana desa. Kini mereka sudah memiliki pemahaman yang cukup tentang prioritas penggunaan dana desa," ujarnya.

Jauhar berharap dengan adanya kerja sama pengawasan dana desa dengan kepolisian, maka dapat mengarahkan penggunaan anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017.

Di antara isi peraturan itu seperti di pasal 5 disebutkan dana desa digunakan membiayai pembangunan desa yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas hidup, serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas anggaran pada pembangunan desa.

"Para Kasat, Kanit, maupun Bhabinkamtibmas yang sudah mengikuti sosialisasi, selain sebagai mitra kepala desa juga punya fungsi pengawasan, yakni untuk memastikan dana desa dimanfaatkan sesuai ketentuan dan dikelola secara transparan agar tidak terjadi penyimpangan," tutur Jauhar. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017