Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur kembali mengingatkan pemerintah kabupaten, kecamatan, dan kepala desa tentang penggunaan dana desa yang hanya boleh dimanfaatkan untuk bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

"Dari masing-masing bidang ini tentu ada turunannya, seperti pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, dan jenis pembangunan lain sepanjang untuk kepentingan masyarakat luas," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Moh Jauhar Efendi di Samarinda, Jumat.

Begitu pula bidang pemberdayaan masyarakat desa, turunannya juga banyak, antara lain untuk peningkatan kapasitas masyarakat, pelatihan keterampilan, pengembangan ekonomi, dan berbagai kegiatan lain yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.

Intinya, lanjut Jauhar, dana desa tidak boleh digunakan yang kepentingannya hanya untuk beberapa orang seperti renovasi kantor desa, membeli baju seragam, dan membayar honor.

Ia meminta masyarakat turut mengawal pemanfaatan dana desa supaya benar-benar dapat digunakan demi kepentingan desa, baik berupa pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan ekonomi.

"Harapannya adalah agar dana desa bisa diserap dalam potensi yang lebih besar berupa pembangunan demi kemajuan desa dan warganya, seperti dimanfaatkan sebagai pengembangan ekonomi melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)," ujarnya.

Selain itu, bisa untuk pembangunan pasar desa karena keberadaannya bisa meningkatkan pendapatan asli desa. Pasar desa merupakan salah satu sarana yang mampu mendukung pengembangan ekonomi masyarakat, di samping sumber-sumber lain yang potensial.

Jauhar juga mengatakan alokasi dana desa yang masuk ke Kaltim terus mengalami peningkatan, yakni dari sekitar Rp240 miliar saat pertama kali diluncurkan pada 2015, kemudian naik menjadi Rp540,75 miliar pada 2016. Sementara pada 2017 mendapatkan alokasi Rp692,42 miliar.

Menurut ia, desa sesungguhnya memiliki sumber keuangan yang cukup banyak, seperti dari pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan distribusi daerah sebesar 10 persen, dana desa, dan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

"Mengingat begitu banyaknya sumber keuangan yang masuk dalam APBDes dan masih banyaknya potensi lain yang bisa dikelola, maka setiap desa seharusnya mengelola APBDes-nya dengan baik dan menggali setiap potensi yang ada sehingga desa cepat mengalami perkembangan," ujarnya. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017