Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) perlu duduk bersama berkomunikasi secara intensif untuk membahas pembagian komposisi saham antara BUMD Provinsi Kaltim dan BUMD Pemkab Kukar.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawa di Samarinda, Senin, mengatakan komunikasi ini perlu dilakukan supaya kerjasama pengelolaan Working Interest (WI) Blok Mahakam di kemudian hari tidak menimbulkan konflik.
Ia menilai konflik ini berpeluang terjadi karena kebijakan pola kerjasama Business to Business dalam pengelolaan WI Blok Mahakam yang melibatkan pihak ketiga memiliki beberapa alternatif.
Ia menjelaskan alternatif tersebut diantaranya kerjasama perusahaan bentukan Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar dengan PT Pertamina.
Atau kerjasama perusahaan bentukan Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar dengan pihak ketiga dan alternatif lainnya adalah menunggu perkembangan dan kajian dari satuan tugas (satgas) Blok Mahakam.
"Pembahasan kerjasama pengelolaan Working Interest ini tidak hanya melibatkan pemprov dan DPRD Kaltim. Tetapi juga Pemkab Kukar dan DPRD Kutai Kartanegara," katanya.
Untuk diketahui, pengelolaan Blok Mahakam sesuai dengan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15/2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan berakhir kontrak kerja samanya menyebutkan bahwa BUMD dapat menjadi mitra pemegang Participating Interest (PI) paling banyak 10 persen, seperti disampaikan Kementerian ESDM pada 2015 lalu.
Mendukung pengelolaan tersebut, maka saat ini lanjut Edi Kurniawan, Pemprov Kaltim membentuk Satgas Pengembangan Industri Hulu Migas di Kaltim.
"Satgas dimaksud untuk mempersiapkan masalah Participating Interest," jelasnya.
Ia mengatakan pembentukan Satgas ini melibatkan Pemprov dan DPRD Kaltim, Pemerintah Kabupaten Kukar dan DPRD Kukar. Di mana gubernur dan Ketua DPRD Kaltim sebagai Dewan Pembina, Sekprov Kaltim sebagai Dewan Pengarah.
Sedangkan Ketua Satgas dijabat Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setprov Kaltim Ikhwansyah dengan anggota Edy Kurniawan selaku Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Bupati Kukar Rita Widyasari dan Ketua DPRD Kukar Salehuddin serta Sekretaris Daerah Pemkab Kukar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawa di Samarinda, Senin, mengatakan komunikasi ini perlu dilakukan supaya kerjasama pengelolaan Working Interest (WI) Blok Mahakam di kemudian hari tidak menimbulkan konflik.
Ia menilai konflik ini berpeluang terjadi karena kebijakan pola kerjasama Business to Business dalam pengelolaan WI Blok Mahakam yang melibatkan pihak ketiga memiliki beberapa alternatif.
Ia menjelaskan alternatif tersebut diantaranya kerjasama perusahaan bentukan Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar dengan PT Pertamina.
Atau kerjasama perusahaan bentukan Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar dengan pihak ketiga dan alternatif lainnya adalah menunggu perkembangan dan kajian dari satuan tugas (satgas) Blok Mahakam.
"Pembahasan kerjasama pengelolaan Working Interest ini tidak hanya melibatkan pemprov dan DPRD Kaltim. Tetapi juga Pemkab Kukar dan DPRD Kutai Kartanegara," katanya.
Untuk diketahui, pengelolaan Blok Mahakam sesuai dengan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15/2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan berakhir kontrak kerja samanya menyebutkan bahwa BUMD dapat menjadi mitra pemegang Participating Interest (PI) paling banyak 10 persen, seperti disampaikan Kementerian ESDM pada 2015 lalu.
Mendukung pengelolaan tersebut, maka saat ini lanjut Edi Kurniawan, Pemprov Kaltim membentuk Satgas Pengembangan Industri Hulu Migas di Kaltim.
"Satgas dimaksud untuk mempersiapkan masalah Participating Interest," jelasnya.
Ia mengatakan pembentukan Satgas ini melibatkan Pemprov dan DPRD Kaltim, Pemerintah Kabupaten Kukar dan DPRD Kukar. Di mana gubernur dan Ketua DPRD Kaltim sebagai Dewan Pembina, Sekprov Kaltim sebagai Dewan Pengarah.
Sedangkan Ketua Satgas dijabat Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setprov Kaltim Ikhwansyah dengan anggota Edy Kurniawan selaku Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Bupati Kukar Rita Widyasari dan Ketua DPRD Kukar Salehuddin serta Sekretaris Daerah Pemkab Kukar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016