Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Raperda Pendidikan Kaltim terus dimatangkan. Ada sejumlah poin yang direvisi dan dihapuskan. Salah satunya soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
 
"Karena dulu ada putusan Mahkamah Konstitusi menghapuskan soal RSBI. Sehingga di perda terbaru tidak ada lagi RSBI, namun dicantumkan soal sekolah unggulan," ungkap Zain Taufik Nurrohman, Ketua Komisi IV saat memimpin rapat Komisi IV dengan Biro Hukum dan Dinas Pendidikan Kaltim, Senin (28/11).

Diterangkan Zain, saat ini unggulan sudah ada, yaitu di Berau, Kukar dan Samarinda. Sekolah ini tetap dipertahankan kualitasnya, tentu dengan keberpihakan anggaran.

"Di sisi lain kita juga terus berupaya meningkatkan kualitas sekolah lain sehingga menjadi unggul. Persoalan unggulan sebenarnya lebih kepada persepsi publik," kata Zain.

Misalnya terdapat sebuah sekolah yang dikatakan bagus, biasanya karena lulusannya berkualitas. Alumni sekolah tersebut rata-rata melanjutkan di perguruan tinggi yang juga unggulan, seperti Universitas Gajah Mada, Universitas Indonesia maupun perguruan tinggi bergengsi lain."Sehingga terminologi sekolah unggulan lebih terbentuk karena persepsi publik itu sendiri sebutnya.

Pertemuan yang juga dihadiri oleh Sekretaris Komisi Rita Artaty Barito, Anggota Mursidi Muslim dan Slamet Ari Wibowo merupakan lanjutan hasil konsultasi di Kementrian Pendidikan beberapa waktu lalu.

Juga dibahas poin terkait Education Center. Berdasarkan hasil konsultasi, diarahkan agar kelembagaan ini diatur dalam bentuk UPTD. Ini mementahkan draf raperda  yang mencantumkan Education Center akan punya badan tersendiri yang dikepalai oleh pejabat setingkat eselon 2.

Soal rencana Pemprov Kaltim membentuk UPTD pendidikan di beberapa kabupaten/kota sebagai perpanjangan tangan pemprov, hal tersebut tidak diperkenankan apabila di tingkat provinsi masih ada eselon 4 yang membidangi SMA/SMK.

Kecuali eselon 4 yang membidangi hal ini di tingkat provinsi telah dihapuskan.
Selain soal itu, rapat juga membahas perubahan soal insentif guru, dana partisipasi masyarakat, dan keterbatasan lembaga akreditasi di daerah. (Humas DPRD Kaltim/adv)


Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016