Penajam (ANTARA Kaltim) - Dana desa tahap kedua untuk Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang bersumber dari APBD dan APBN 2016 belum bisa direalisasikan hingga asistensi anggaran di daerah setempat rampung.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Penajam Paser Utara, Margono Hadi Susanto saat ditemui di Penajam, Senin, mengatakan terhambatnya pencairan dana desa tahap kedua untuk 30 desa disebabkan adanya asistensi anggaran seiring penurunan keuangan.

Asistensi anggaran tersebut bertujuan untuk merasionalisasi anggaran setiap pemerintah desa, dan BPMPD Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan asistensi itu terhadap seluruh pemerintahan desa.

Koreksi rencana anggaran tersebut, menurut Margono Hadi Susanto, untuk memastikan rencana kegiatan di masing-masing pemerintahan desa sesuai RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

BPMPD Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan kegiatan asistensi terhadap 30 desa di daerah setempat akan rampung dalam pekan ini.

Margono Hadi Susanto menjelaskan, asistensi dilakukan karena beberapa alasan, salah satunya masih ada desa yang serapan dananya lambat sehingga masih memiliki kas desa cukuo besar.

BPMPD Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut ia, berharap dana desa tahap kedua dapat tersalurkan secara proporsional ke seluruh desa.

"Pencairan dana desa tahap kedua itu, agar dapat digunakan untuk kegiatan skala prioritas seperti pembayaran kegiatan operasional yang tertunda, termasuk gaji aparat dan kepala desa," jelas Margono Hadi Susanto.

Anggaran dana desa tahap kedua dari APBD dan APBN 2016 untuk 30 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, dipangkas karena pemerintah sedang mengalami defisit anggaran.

Pemangkasan anggaran dana desa tersebut, disebabkan transfer dana bagi hasil dari pemerintah pusat untuk Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berkurang sekitar Rp400 miliar.

Sedangkan anggaran dana desa tahap kedua dari pemerintah pusat untuk 30 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, juga dipangkas Rp11 miliar dari nilai awal sekitar Rp22 miliar. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016