Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan terus mendorong peran pemerintah kabupaten dalam memanfaatkan dana desa 2017 senilai Rp692,42 miliar, agar proses pencairan dan penyalurannya lebih cepat ketimbang tahun-tahun sebelumnya.

"Mulai saat ini, pemerintah kabupaten melalui instansi terkait harus sudah mengecek kesiapan desa dalam penyusunan rencana pembangunan tahunan desa," ujar Kabid Ketahanan dan Sosial Budaya Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Kaltim Musa Ibrahim di Samarinda, Jumat.

Apabila masih ada desa yang belum menyiapkan rencana kerja tahunan untuk 2017, maka pemkab segera memberikan pembinaan sekaligus pendampingan agar cepat selesai, karena rencana kegiatan tahunan merupakan hal yang penting untuk pemanfaatan dana desa.

Adapun rincian dana desa untuk Provinsi Kaltim yang sebesar Rp692,42 miliar tersebut akan disebarkan kepada 841 desa pada tujuh kabupaten.

Rinciannya adalah untuk Kabupaten Berau memperoleh dana desa senilai Rp84,1 miliar bagi 100 desa, Kutai Kartanegara mendapat alokasi Rp154,65 miliar untuk 193 desa, Kutai Barat diberi kepercayaan mengelola Rp149,7 miliar untuk 190 desa.

Kemudian Kutai Timur mendapat jatah Rp119,76 miliar untuk 139 desa, Kabupaten Paser mendapat alokasi Rp110,04 miliar juga untuk 139 desa, Penajam Paser Utara mendapat alokasi Rp27,73 miliar bagi 30 desa, dan Kabupaten Mahakam Ulu mendapat jatah Rp46,4 miliar untuk 50 desa.

Musa juga mengatakan, untuk prioritas penggunaan dana desa setiap tahun selalu ada Peraturan Menteri Desa (Permendes), misalnya Permendes Nomor 21 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan dana desa tahun 2016, sehingga setiap kegiatan yang anggarannya dari dana desa harus mengacu pada Permendes tersebut agar kepala desa tidak dianggap menyelewengkan.

Begitu pula dengan penggunaan dana desa untuk 2017 mendatang, tentu pemerintah juga akan menetapkan skala prioritas tentang penggunaan dana desa melalui Permendes, sehingga kepala desa juga harus mematuhi peraturan yang dikeluarkan.

"Kami di provinsi sudah mengarahkan tentang penggunaan dana desa berikut pelaporannya. Bahkan BPMPD Kaltim juga sudah melakukan pelatihan kepada kades dan aparatnya, namun DD turunnya ke kabupaten sehingga provinsi sulit mengontrol. Bahkan ketika provinsi meminta laporan penyaluran atau penggunaan DD, susahnya minta ampun," jelas Musa. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016