Samarinda (ANTARA Kaltim) - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) pada prinsipnya menerima usulan empat rancangan peraturan daerah yang diusulkan Pemprov Kaltim.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDIP Eddy Sunardi. Dia mengatakan pihaknya, dapat memahami dan menerima alasan yang disampaikan Pemprov Kaltim atas usulan raperda ini, karena pergeseran kewenangan penyelenggaraan sebagian urusan pendidikan dari pemerintah daerah kabupaten/kota ke provinsi, merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Maka harus ada payung hukum yang menjamin kepastian terkait tanggungjawab dan penyelenggaraan pendidikan dan pelaksanaanya di daerah.

Kehadiran raperda ini untuk menjaga agar ada kepastian atas penyelenggaraan pendidikan dan tanggungjawab berbagai hal terkait pendidikan di Kaltim, sesuai amanah UU 23 tahun 2014.

“Pemprov Kaltim sudah menetapkan wajib belajar 12 tahun. Maka pemerintah tentunya wajib menyediakan sarana dan prasarana agar semua masyarakat Kaltim dapat mengikuti program pendidikan minimal yang harus diikuti, tidak membedakan miskin atau kaya. Karena sudah ditetapkan wajib belajar 12 tahun,” tuturnya pada rapat Paripurna ke-22 DPRD Kaltim, Kamis (6/10).

Selain itu pihaknya juga sangat setuju atas usulan Pemprov Kaltim untuk membahas Raperda tentang Pelayanan Publik. Raperda ini, dirancang dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Eddy menambahkan raperda ini mempunyai nilai strategis terkait kewajiban Pemprov Kaltim melayani setiap penduduk di wilayah Kaltim dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik.
Terkait Kepariwisataan Kaltim dinilai perlu untuk memperhatikan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2016 Tentang RTRWP Kaltim Tahun 2016-2036. Raperda ini belum memasukkan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2016 sebagai acuan, karena tidak tercantum dalam konsideran mengingat.

“Seharusnya Raperda berisi pasal-pasal utama, dan dokumen RIP Keparwisataan Kalimantan Timur sebagai lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Perda. Seperti Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2013 – 2018,” jelas Eddy.

Sedangkan untuk Raperda Perubahan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 4 tahun 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dibutuhkan atas pertimbangan perlu dilakukan revisi beberapa ketentuan dalam pasal yang terdapat di dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Hal itu mengenai atasan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan pola koordinasi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menegakkan Peraturan Daerah dengan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil  yang menegakkan Undang-Undang di lingkungan Provinsi Kalimantan Timur.

“Untuk kesempurnaan keempat raperda ini, FPDIP mengusulkan kepada Pimpinan DPRD menugaskan Komisi DPRD terkait untuk membahas lebih lanjut isi pasal per pasal bersama eksekutif,” tegasnya.(Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016