Samarinda (ANTARA Kaltim)- Surat usulan BPD Kaltim tentang perubahan draf pada pasal 8 dan pasal 25 yang sempat ditolak Pansus BPD Kaltim menuai hasil positif. Baik pansus maupun pihak BPD sepakat untuk segera melakukan uji publik.

Hal ini diungkap Ketua Pansus BPD, Herwan Susanto didampingi Wakil Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono dan anggota pansus saat rapat bersama dengan Direktur Utama BPD Kaltim, Zainuddin Fanani. Pansus BPD sepakat menjadwalkan untuk melakukan uji publik, Minggu (21/8) mendatang di Balikpapan.

Terkait dengan perubahan pada pasal 8 ayat 9, telah disepkati dengan mengambil jalan tengah, bahwa apabila terjadi perubahan atau penambahan modal oleh pemegang saham harus dikonsultasikan dan disetujui DPRD Kaltim. “Semoga tidak ada lagi perubahan redaksi dalam pasal ini, sehingga memudahkan kami saat konsultasi nantinya dengan Kemendagri,” harap Herwan.

Untuk usulan persentasi laba besrsih pada pasal 25, dijelaskan Pemimpin Sekretariat Perusahaan BPD Kaltim, Abdul Haris Sahilin, bahwa tanggung jawab sosial sengaja tidak dicantumkan karena ini bukan merupakan kewajiban perusahaan.

“Yang wajib itu hanya perusahaan pada bidang sumber daya alam, sedangkan kami tidak diwajibkan. Tetapi, kami tetap mengalokasikan bantuan dalam bentuk CSR, meski tidak diwajibkan,” terang dia.

Menanggapi penjelasan tersebut Anggota Pansus BPD Kaltim, Syafruddin, sepakat untuk menghilangkan poin tanggung jawab sosial. “Terpenting tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan untuk masalah bantuan sosial, implementasi di lapangan tetap ada,” ucapnya.

Ditambahkan Herwan, apabila BPD berkembang sesua rencana, maka akan berimbas kepada pendapatan daerah yang terus meningkat, tanpa harus menaikan sumber pendapatan lain dari bidang retribusi atau pajak tertentu. "Memang saat ini jadwal dewan cukup padat.

 Mulai dari komisi hingga pansus. Namun setelah draf dinilai sempurna maka segera dilaporkan dalam rapat paripurna dewan untuk mengambil langkah konkrit selanjutnya," bebernya.

“Semoga raperda terancang sempurna dan memenuhi harapan pemangku kepentingan. Sehingga ketika diterapkan mampu menciptakan kinerja BPD Kaltim untuk menjadi BPD sebagai Bank Regi

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016